Lebih 16 Ribu Kendaraan Langgar Ganjil Genap Saat Ujicoba
- Yunisa Herawati - VIVA.co.id
VIVA.co.id – Selama sebulan pelaksanaan ujicoba aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, lebih dari 16 ribu pelanggar ditegur petugas.
"Jumlah selama 22 hari pelaksanaan, 27 Juli hingga 26 Agustus 2016), jumlah teguran mencapai 16.086," kata Kepala Subdit Pembinaan dan Penegakan Hukum (Bin Gakkum) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Budiyanto kepada VIVA.co.id, Sabtu 27 Agustus 2016.
Menurut Budiyanto, dari 16.086 pengendara yang kena teguran, sebanyak 10.724 mendapatkan teguran secara lisan dan 5.362 mendapatkan teguran secara tertulis.
"Perbandingan teguran tanggal 25 Agustus 2016 dibanding tanggal 26 Agustus 2016 mengalami kenaikan sebanyak 45 persen. Pada 25 Agustus 2015 sebanyak 371 teguran dan 26 Agustus ada 537," katanya.
Untuk diketahui, ujicoba ganjil genap sudah selesai dilaksanakan, dan kini aturan itu akan segera diberlakukan. Rencananya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan resmi memberlakukan aturan itu mulai Selasa 30 Agustus 2016.
Aturan pembatasan kendaraan dengan cara menyesuaikan nomor akhir kendaraan dengan tanggal saat pelaksanaan, akan resmi diberlakukan di sejumlah ruas jalan protokol Jakarta, seperti di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.
Aturan ini berlaku setiap hari kerja, kecuali hari Sabtu dan Minggu. Dalam setiap harinya, aturan berlaku sejak pukul 07.00 WIB hingga10.00 WIB dan 16.00 WIB hingga 20.00 WIB.
Nantinya, setelah resmi berlaku, pelanggar tak lagi hanya mendapatkan teguran dari petugas kepolisian. Tapi, pelanggar akan dikenai tindakan sanksi berupa denda sebesar Rp500 ribu.