Jelang Akhir Uji Coba Ganjil Genap, Ahok Temukan Pelanggaran

Sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • ANTARA/Reno Esnir

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengakui masih menemukan sejumlah pelanggaran pada hari terakhir masa uji coba aturan ganjil genap, di jalan protokol Ibu Kota. Akibatnya, kebijakan pembatasan kendaraan itu belum berpengaruh signifikan mengurai kepadatan.

"Sekarang masih ada yang agak padat. Hari ini saja banyak (kendaraan) yang (berpelat nomor) ganjil. Sepanjang Jalan Sudirman saya ketemu dua," ujar Ahok, sapaan Basuki, di Balai Kota, Jakarta, Jumat, 26 Agustus 2016.

Meski begitu, dia yakin, kebijakan tersebut akan efektif saat denda tilang mulai diberlakukan. "Tilang pas tanggal 30 (Agustus 2016), sekarang kan belum," ujarnya.

Ahok mengakui, sistem ganjil genap bukan solusi jangka panjang. DKI tetap akan memberlakukan jalan berbayar alias electronic road pricing (ERP). "ERP sudah proses lelang," ujarnya.

Seperti diketahui, pelaksanaan uji coba aturan ganjil genap yang dimulai 27 Juli 2016 memasuki hari terakhir, Jumat, 26 Agustus 2016. Setelah itu, peraturan tersebut mulai diberlakukan pada 30 Agustus 2016. Ketika diberlakukan  itu, denda tilang pun mulai berlaku bagi pengemudi yang melanggar.

Aturan ganjil genap berlaku setiap hari, kecuali Sabtu dan Minggu serta hari besar nasional. Aturan ini diterapkan pada pukul 07.00-10.00 WIB dan pukul 16.00-20.00 WIB setiap hari di jalan-jalan bekas diterapkan aturan three in one. Jalan tersebut yaitu Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan MH Thamrin, Jalan Medan Medan Merdeka Barat, dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap ini diberlakukan mengikuti tanggal pada kalender. Jika tanggal ganjil maka kendaraan dengan angka ganjil pada bagian akhir pelat nomor kendaraannya yang boleh melintas di kawasan ganjil genap. Ketika tanggal genap, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap yang boleh melintas di kawasan tersebut.