Kasus Kopi Sianida Disebut Bisa Diputus Tanpa Bukti Langsung
- VIVA.co.id/M Ali Wafa
VIVA.co.id – Saksi ahli hukum pidana Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan bukti langsung atau direct evidence tidak selalu diperlukan dalam upaya hukum pada perkara pidana. Menurutnya, jenis bukti lain, yaitu bukti tidak langsung atau circumstantial evidence juga bisa dipertimbangkan penggunaannya untuk memutus perkara.
"Circumstantial evidence, bukti tidak langsung, berdasarkan kepada fakta-fakta yang ada dan bisa dibuktikan," ujar Edward dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kemayoran, Kamis, 25 Agustus 2016.
Edward tengah bersaksi dalam persidangan kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.
Edward melanjutkan, bukti tidak langsung bisa didapat dari surat, keterangan saksi, keterangan ahli, hingga keterangan terdakwa. Edward, yang memiliki latar belakang akademisi dari Universitas Gadjah Mada (UGM) mengatakan hakim bisa mengambil keputusan atas perkara berdasarkan bukti tidak langsung.
"Hakim dapat memutuskan perkara tanpa ada direct evidence," ujar Edward.
Sebagai informasi, hingga saat ini, persidangan sama sekali belum memperlihatkan adanya saksi yang melihat terdakwa Jessica menaburkan racun sianida ke es kopi Vietnam yang ditenggak Mirna.
Persidangan terhadap kasus yang terjadi pada awal tahun 2016 ini sendiri telah berlangsung untuk keempatbelas kalinya. Selain Edward, persidangan hari ini juga menghadirkan saksi ahli lain, ahli toksikologi dari Universitas Udayana I Made Agis Gelgel Wirasuta.