BPOM Musnahkan Obat dan Kosmetik Ilegal Senilai Rp18 Miliar
- VIVA/Putri Firdaus
VIVA.co.id – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memusnahkan 152 macam (356.309 kemasan) pangan dan kosmetika ilegal senilai Rp18 miliar di Balai Besar Pengawasan Obat dan Makanan Cilangkap, Jakarta Timur, Kamis, 25 Agustus 2016. Produk ilegal ini merupakan temuan dari hasil operasi terpadu Balai Besar POM (BBPOM) di Jakarta selama tahun 2015.
Produk tersebut berasal dari empat sarana produksi dan distribusi di wilayah Jakarta. Produk tersebut terdiri dari 43 macam (11.164 kemasan) pangan impor ilegal senilai lebih dari Rp827 juta, dan 109 macam (345.145 kemasan) kosmetika ilegal termasuk bahan baku, kotak, dan label kemasan kosmetika ilegal senilai lebih dari Rp15 miliar.
"Ini kita peroleh dari penjualan online," kata Kepala Balai Besar POM DKI Jakarta, Dewi Prawitasari.
Selain jenis panganan dan kosmetika ilegal yang dimusnahkan hari ini, POM DKI juga memusnahkan obat kuat ilegal, obat tradisional yang mengandung bahan kimia obat, suplemen kesehatan ilegal, kosmetika ilegal, serta panganan ilegal senilai Rp2 miliar.
Sementara itu, Kepala BPOM, Penny Kusumastuti Lukito menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif dalam pengawasan obat dan makanan dengan menjadi konsumen cerdas. Cara ini dapat dilakukan degan selalu cek kemasan, cek izin edar dan cek tanggal kedaluarsa.
"Selalu teliti kemasan, label, kedaluarsa dan pastikan produknya legal melalui izin edar dari Badan POM," kata Penny.