Ahok Elaborasi Berkas Gugatan Pilkada Agar Tak Ditolak MK
- ANTARA/Muhammad Adimaja
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, menyampaikan kalau berkas uji materiil Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 yang dia ajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) sudah lengkap. Ahok sedang mempelajari berkas yang telah dipersiapkan tim ahlinya sebelum diserahkan kepada hakim MK.
Ahok tak ingin gugatannya terhadap aturan cuti kampanye dalam undang-undang yang menjadi dasar hukum pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI 2017 itu kembali ditolak majelis hakim konstitusi.
"Supaya jangan sampai ditolak, (berkas gugatan) dielaborasi lagi," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Rabu, 24 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, perbaikan dilakukan sesuai saran majelis hakim saat sidang perdana gugatan pada Senin, 22 Agustus 2016. Terutama soal kerugian konstitusi yang dia derita dengan adanya kewajiban kepala daerah petahana mengambil cuti guna berkampanye sebagai syarat berpartisipasi di pilkada.
Ahok memastikan kalau berkas gugatan itu akan diserahkan MK pada pekan ini dan tidak akan sampai akhir batas waktu perbaikan berkas yang ditentukan selama 14 hari sejak sidang perdana lusa kemarin.
"Saya usahakan minggu ini dimasukkan," ujar Ahok.
Ahok telah secara resmi mengajukan uji materiil atas aturan cuti kampanye kepala daerah petahana ke MK. Namun, dalam sidang perdana pada 22 Agustus 2016, majelis hakim konstitusi meminta Ahok melengkapi berkas untuk lebih merinci kerugian yang ia derita dengan adanya aturan.
Sebagai informasi, Ahok dalam beberapa kesempatan, menyatakan keberatannya dikarenakan dengan adanya aturan, ia harus mengambil cuti di masa finalisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI 2017. Masa kampanye Pilkada DKI 2017 dilaksanakan antara 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017.
Rentang waktu empat bulan itu, bertepatan dengan masa-masa pembahasan APBD DKI 2017 antara Pemerintah Provinsi DKI dan DPRD DKI. Pengesahan APBD dalam sidang paripurna DPRD DKI juga ditargetkan dilaksanakan dalam rentang waktu itu.
Ahok mengaku lebih memilih mengawal proses itu untuk memastikan APBD tidak disusupi anggaran siluman seperti APBD DKI 2014.
Sementara, gugatan di MK dilakukan supaya Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 tidak lagi mewajibkan kepala daerah petahana mengambil cuti kampanye. Ahok ingin ia diberi kebebasan memilih melakukan kampanye atau tidak.