Ahok Batalkan Rencana Pemkot Tertibkan Hunian di Taman Sari

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memberi keterangan kepada wartawan di Balai Kota
Sumber :
  • Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama memutuskan penghentian rencana penertiban puluhan hunian yang terletak di belakang Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat. Penertiban, pada awalnya akan dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat.

Surat Peringatan Ketiga (SP 3) yang telah dikeluarkan Pemkot Jakarta Barat untuk 30 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni kawasan itu dinyatakan tidak bisa diteruskan hingga Surat Perintah Bongkar (SPB). "Saya sudah perintahkan Wali Kota (rencana penertiban) nggak boleh diteruskan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Agustus 2016.

, Ahok telah menyatakan tindakan Wali Kota Jakarta Barat Anas Effendi layaknya 'centeng' (istilah untuk tukang pukul bayaran).

Anas memang menjalankan amanat Peraturan Gubernur (Pergub) DKI yang mengatur pemerintah menjadi pihak yang melakukan eksekusi saat keputusan hukum atas suatu sengketa lahan berkekuatan hukum tetap (in krahct).

Meski demikian, Ahok mengatakan, Anas seharusnya lebih memprioritaskan tindakan penertiban yang terkait program normalisasi sungai pemerintah, seperti penertiban terhadap hunian liar di bantaran kali. "Jadi (Anas) nggak salah, memang ada aturannya. Tapi pertanyaan saya, kenapa sih lu (Anas) iseng amat," ujar Ahok.

Ahok mengatakan, pemerintah memiliki tugas mengadministrasi keadilan sosial. Menurutnya, jika penertiban akan dilakukan, hal yang seharusnya dilaksanakan Anas bukan serta merta menerbitkan SP 3 meski penolakan jelas ada. Menurut Ahok, penertiban baru boleh dilakukan jika penolakan sudah tak ada, misalnya, ketika warga rela pergi karena diberi uang kerohiman.

"Usaha dong, nego. Adain kerohiman. Kan (kasus sengketa) udah lama, duduk dong, bersama," ujar Ahok.

Sebagai informasi, sejumlah warga Taman Sari resah dengan adanya SP 3 dari Pemkot Jakarta Barat. Beberapa di antara mereka mengklaim telah mendiami bangunan yang diharuskan untuk dibongkar sejak tahun 1928.

(mus)