Ahok Tegur Wali Kota Jakbar karena Menjadi 'Centeng'

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar GM

VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama menegur Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi. Pemerintah Kota Jakarta Barat mengeluarkan Surat Peringatan Ketiga (SP 3) kepada 30 Kepala Keluarga (KK) yang menghuni kawasan di belakang Glodok Plaza, Taman Sari, Jakarta Barat.

Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan, sengketa lahan yang terjadi di sana melibatkan orang per orang. Sebuah Peraturan Gubernur (Pergub) DKI memang mengamanatkan pemerintah menjadi pihak yang melakukan penertiban saat proses hukum sengketa berkekuatan hukum tetap (in kracht).

Namun, menurut Ahok, di bawah kepemimpinannya, Pemerintah Provinsi DKI seharusnya lebih fokus kepada upaya penertiban hunian ilegal di bantaran sungai. Keberadaan hunian bersengketa di belakang Glodok Plaza sama sekali tidak terkait upaya DKI melakukan normalisasi sungai untuk mencegah banjir.

"Saya sudah telepon Wali Kota (kemudian mengatakan) 'kamu enggak boleh ikut campur'," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 23 Agustus 2016.

Ahok tidak menyebut Pergub DKI yang ia maksud. Namun menurutnya, Pergub itu membuat kepala pemerintahan di DKI bertindak layaknya 'centeng' (istilah untuk tukang pukul bayaran).

Ahok menyebut Anas telah bertindak layaknya centeng dengan mengeluarkan SP 3. Ia menegaskan dasar hukum yang mewajibkan pemerintah melakukan hal itu memang layak ditiadakan. "Saya mau cabut saja itu Pergub. Pergub centeng begitu," ujar Ahok.

Sebagai informasi, sejumlah warga Taman Sari resah dengan adanya SP 3 dari Pemkot Jakarta Barat. Beberapa di antara mereka mengklaim telah mendiami bangunan yang diharuskan untuk dibongkar sejak tahun 1928.

(mus)