Alasan Ahok Tak Mau Cuti, PNS Dipecat Jika 45 Hari Tak Masuk

Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok
Sumber :
  • VIVAnews/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Ahok, sapaan akrab Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, mengatakan, aturan tentang aparatur sipil negara (ASN) menentukan seorang PNS bisa dipecat jika tidak masuk kerja selama minimal 45 hari.

Ahok lantas merujuk kepada aturan cuti kampanye kepala daerah yang hendak mengikuti Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) lagi.

Undang Undang Nomor 10 Tahun 2016, dasar hukum Pilkada 2017, mengatur petahana harus mengambil cuti selama kampanye. Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2016, mengatur masa kampanye yakni antara tanggal 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau 109 hari.

Ahok mengatakan, menurutnya, aturan yang benar seharusnya tidak menentukan seorang kepala daerah harus cuti selama itu.

"Argumennya sederhana saja. PNS enggak masuk 45 hari saja dipecat, kenapa gue mesti berhenti (cuti) di atas 100 hari?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Senin, 22 Agustus 2016.

Argumen Ahok itu akan disampaikan saat hadir sebagai penggugat UU Nomor 10 Tahun 2016 di Mahkamah Konstitusi (MK) siang nanti.

Ahok mengatakan, belum lagi jika Pilkada DKI 2017 diselenggarakan dua putaran. Lama cuti yang harus ia ambil bisa dua kali lipat dari cuti kampanye Pilkada putaran pertama.

Ahok kembali merujuk aturan hari kerja untuk aparat pemerintah, kali ini personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan kepolisian. Ahok mengatakan, aparat pertahanan dan keamanan itu bisa dinyatakan melakukan tindakan desersi yang juga bisa berujung ke tindakan pemecatan mereka jika tidak melapor untuk bekerja selama dua atau tiga bulan saja.

Menurut Ahok, menggunakan argumen tersebut, ia akan mempersoalkan keharusan petahana untuk cuti kampanye dalam sidang di MK nanti.

Ahok mengaku tidak mempersiapkan pengacara untuk menyampaikan argumennya. Ia akan menyampaikan argumen itu seorang diri. "Aku duduk saja di situ (ruang sidang MK), ngomong," ujar Ahok.

MK telah mencatat gugatan Ahok dengan nomor perkara 60/PUU-XIV/2016. Sidang gugatan yang dihadiri Ahok dijadwalkan berlangsung pukul 11.00 WIB hari ini.