Sidang Praperadilan Suap Saipul Jamil Digelar Siang Ini

Panitera Pengadian Negeri Jakarta Utara, Rohadi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Akbar Nugroho Gumay

VIVA.co.id – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan akan menggelar sidang permohonan praperadilan, yang diajukan tersangka kasus suap terkait perkara tindak pidana pencabulan pedangdut Saipul Jamil di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Dia adalah Panitera Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rohadi.

Sidang yang sempat digelar di ruang sidang lima PN Jakarta Selatan, Kamis 11 Agustus 2016 lalu ,terpaksa ditunda lantaran pihak termohon, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tidak hadir dalam sidang itu.

Untuk sidang  ini akan dipimpin Hakim tunggal, Riyadi Sunindio. Hakim tunggal kembali menjadwalkan sidang pada hari ini, Senin 22 Agustus 2016, dengan mengagendakan penyampaian dan pembacaan permohonan praperadilan pihak Rohadi selaku pemohon.

"Sidang ini ditunda sampai hari Senin tanggal 22 Agustus 2016 dan memerintahkan kepada juru sita untuk memanggil yang bersangkutan (termohon) secara patut," kata Hakim Riyadi saat sidang lalu.

Hal senada juga dikatakan Humas PN Jakarta Selatan, Made Sutrisna, saat dikonfirmasi. Dia mengatakan, sidang akan digelar hari ini, Senin, 22 Agustus 2016 pukul 09.00 WIB.

"Iya, sidangnya dilanjutkan hari ini. Jadwalnya tetap jam sembilan," kata Made Sutrisna, Senin 22 Agustus 2016.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak termohon tidak hadir dalam persidangan tersebut. KPK mengajukan surat permohonan penundaan lantaran tengah menyiapkan bukti-bukti surat, saksi dan termasuk berkoordinasi dengan ahli.

Permohonan praperadilan ini, telah didaftarkan dengan nomor perkara 111/Pid.Prap/2016/PN.JKT.SEL atas nama pemohon Rohadi.

Permohonan praperadilan ini diajukan untuk menguji sah atau tidak penetapan tersangka, penangkapan, penahanan, penyitaan, penggeledahan, dan proses pemberkasan kasus, yang dilakukan KPK terhadap Rohadi.

Selain itu, pada permohonan ini dia juga mempermasalahkan kewenangan KPK untuk menangani panitera pengganti.

Untuk diketahui, ini merupakan permohonan praperadilan kedua Rohadi pada KPK. Sebelumnya PN Jakarta Pusat menolak permohonan praperadilan Rohadi, karena menilai yang berwenang mengadili adalah wilayah hukum Jakarta Selatan, sesuai domisili KPK.

Kemudian pada Selasa, 2 Agustus 2016, Rohadi kembali mengajukan praperadilan ke PN Jakarta Selatan dengan diajukan putranya, Ryan Seftriadi.

Kasus ini berawal dari penangkapan KPK terhadap Rohadi, Samsul, serta dua orang pengacara Saipul, Kasman Sangaji dan Berthanatalia Ruruk Kasman, dalam operasi tangkap tangan, 15 Juni 2016.

Saat penangkapan KPK menyita uang sebesar Rp250 juta dari tangan Rohadi yang diduga diberikan Bertha Natalia. Sehari sebelum penangkapan ini, Hakim PN Jakarta Utara memvonis Saipul Jamil dengan hukuman tiga tahun penjara. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan jaksa, tujuh tahun penjara dan denda Rp100 juta.