Mobil Anda Hilang Dicuri? Silakan Cek di Polda Metro Jaya
- VIVA.co.id/ Bayu Nugraha
VIVA.co.id – Subdit Kendaraan Bermotor (Ranmor) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya mengamankan 53 mobil dan tiga sepeda motor. Kendaraan tersebut disita dari para pelaku kasus pencurian.
Kepala Subdit Ranmor Ditreskrimum Polda Metro Jaya Ajun Komisaris Besar Polisi Andi Adnan mengatakan, pihaknya mempersilakan masyarakat yang merasa kehilangan kendaraan mendatangi Polda Metro Jaya untuk mengeceknya.
"Bagi korban yang merasa kehilangan kendaraan silakan cek dan datang ke Polda Metro Jaya," kata Andi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 19 Agustus 2016.
Dia pun meminta masyarakat membawa surat-surat kelengkapan kendaraan dan identitas, seperti Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) dan Kartu Tanda Penduduk (KTP).
Bahkan, masyarakat bisa memastikan nomor mesin kendaraan dan nomor rangka melalui telepon piket Ranmor Ditreskrimum. "Silakan telepon dulu untuk mengeceknya ke nomor piket yaitu (021) 5234263," ujar Andi.
Dalam penyerahan kendaraan tersebut, kata dia, aparat kepolisian tidak memungut biaya sepeserpun.
Diketahui, puluhan barang bukti hasil curian tersebut didapatkan dari beberapa kasus selama beberapa bulan ini.
"Ada modus curanmor melakukan upaya paksa menjebol kuncinya kendaraan. Menggunakan rental dengan identitas palsu. Melamar menjadi sopir dan setelah diterima membawa lari kendaraan. Menitipkan kendaraan untuk direntalkan kemudian pelaku menggadaikan kendaraannya," kata Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono. (ase)