Kesaksian Ahli Psikiatri Dinilai Menguntungkan Jessica

Saksi ahli psikiatri forensik RSCM, Natalia Widiasih Rahardjanti (kanan), memberikan kesaksian dalam sidang ke-13 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang mendakwa Jessica Kumala Wongso, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A.

VIVA.co.id - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, menyebut kesaksian ahli psikiatri forensik pada Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM) Jakarta, Natalia Widiasih Rahardjanti, justru menguntungkan kliennya.

Natalia memberikan kesaksian dalam sidang ke-13 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, yang mendakwa  Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Kamis, 18 Agustus 2016.

"Terutama dijelaskan bahwa tidak pernah dalam pemeriksaan dia yang mendalam selama enam hari, tidak pernah ada permasalahan Jessica dengan Wayan Mirna Salihin. Saksi juga mengatakan Jessica tidak pernah sakit hati sama Mirna," ujar Otto seusai persidangan itu.

Berdasarkan kesaksian Natalia itu, kata Otto, motif sakit hati yang disebut Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebagai alasan Jessica membunuh Mirna sesungguhnya otomatis sirna.

"Ini kebesaran Tuhan, karena jadi terkonfirmasi motif yang dikatakan JPU. Motif Jessica sakit hati itu sudah hancur. Sudah tidak ada lagi. Itu keterangan yang kami tidak pernah sangka karena ini saksi JPU," ujarnya.

Otto sebernarnya mempermasalahkan kaitan masalah pertengkaran Jessica dengan mantan pacarnya, Patrick, dengan kasus kematian Mirna. Apalagi sampai membunuh Mirna karena alasan sakit hati.

"Marah-marahan sama pacar tapi dikaitkan dengan Mirna. Kita lagi bahas kasusnya Mirna, hari ini malah periksanya kasus Jessica dengan Patrick. Jessica tidak pernah marah sama Mirna, bahkan ahli mengatakan hubungan mereka baik-baik saja," kata dia.

(ren)