Ahli Sebut Jessica Pribadi yang Penuh Perencanaan

Jessica Kumala Wongso, terdakwa dugaan pembunuhan Mirna.
Sumber :
  • Muhammad Solihin

VIVA.co.id – Hakim anggota Binsar Gultom meminta pendapat Ahli Psikiatri Forensik Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo (RSCM), Natalia Widiasih Rahardjanti, terkait kondisi Jessica yang sempat syok akibat ucapannya dalam sidang beberapa waktu lalu.

Natalia dihadirkan sebagai saksi ahli pada persidangan ke-13 kasus pembunuhan Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 18 Agustus 2016.

Pada persidangan lalu, Hakim Binsar sempat melontarkan pernyataan yang menyebut bahwa tanpa ada saksi yang melihat kejadian pun, seseorang tetap dapat dihukum. Pernyataan Binsar itu merujuk kasus pencabulan dan pembunuhan di Jasinga, Bogor. Pernyataan itu sontak mengejutkan Jessica maupun tim kuasa hukumnya.

"Tanpa dilihat saksi tapi ada bukti-bukti lain bisa dihukum, sontak ada kepribadian yang syok, menangis. Kepribadian seperti apa? Saudara mengatakan ada tes kejiwaan dan lie detector?" kata Hakim Binsar pada Natalia dalam persidangan, Kamis, 18 Agustus 2016.

Natalia mengakui kondisi Jessica yang syok bisa jadi lantaran ucapan Hakim Binsar. Sebab, hal itu ada di luar prediksi dan perencanaan Jessica. Menurutnya, Jessica merupakan sosok yang selalu memiliki perencanaan.

"Kita lihat memang pola Jessica di dalam beberapa tes psikologi dan pemeriksaan klinis. Ada situasi yang tidak masuk pada planning, tiba-tiba tidak sesuai itu langsung muncul emosi. Mungkin saat ada hakim yang mengatakan dia mengalami lonjakan emosi, saat menyebut pembanding," kata Natalia.

Kondisi yang dilami Jessica, lanjut Natalia, setidaknya dapat dijelaskan dengan teori stress diathesis model. "Kalau secara kedokteran, itu pakai stress diathesis model. Di luar pola pengendalian dia, ada pola yang berbeda. Apakah berdebar, emosi, jadi terlihat berbeda," jelasnya.

Akibat pernyataan itu, kubu Jessica Kumala Wongso melaporkan Hakim Binsar Gultom ke Komisi Yudisial. Kuasa hukum menilai Hakim Binsar kerap membuat pernyataan yang seolah menyimpulkan. Selain itu, Hakim Binsar juga dinilai tidak objektif dan terkesan berat sebelah dalam memimpin jalannya sidang Jessica.

"Beliau (Hakim Binsar Gultom) itu telah bertindak tidak adil, memihak dan melanggar asas praduga tak bersalah, dan diduga melanggar kode etik hakim," kata salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam, di gedung KY, Kamis, 11 Agustus 2016 lalu.