Polisi Selidiki Penyebab Penyegelan Apartemen Parama
- VIVA.co.id/ Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Unit Kriminal Khusus Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan terus melakukan penyelidikan terhadap kebakaran di Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan. Apartemen tersebut diketahui sudah disegel oleh Dinas Penataan Kota Provinsi DKI Jakarta sejak Maret 2016 lantaran belum ada perpanjangan Surat Layak Fungsi (SLF).
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan Ajun Komisaris Besar Polisi Eko Hadi Santoso mengatakan, pihaknya akan meminta keterangan dari Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Selatan terkait penyegelan bangunan itu.
Menurut dia, keterangan tersebut untuk mengetahui sebab dan bentuk penyegelan tersebut. "Nanti kami minta keterangan dari Pemkot penyegelan ini maksudnya apa, penyegelannya dalam bentuk apa, kaitannya dalam bentuk apa dan menyangkut hal apa. Nanti kami dalami," ujarnya.
Hingga saat ini, enam orang saksi sudah dimintai keterangan terkait kebakaran di lokasi itu. Mereka merupakan security dan manajemen bangunan.
Dia menjelaskan, apartemen itu dikelola oleh Perhimpunan Penghuni Rumah Susun Hunian (PPRSH). "Bukan pengembang," ujarnya.
Seperti diketahui, kebakaran melanda Apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu, 14 Agustus 2016, sekitar pukul 17.00 WIB. Kebakaran tersebut diduga akibat korsleting listrik di lantai Ground Floor (GF). Tidak ada korban jiwa dalam kejadian itu. Namun sebanyak 18 penghuni apartemen mengalami sesak napas lantaran menghirup asap akibat peristiwa kebakaran tersebut.
(ren)