Ahli Psikologi: Jessica Tidak Trauma Lihat Mirna Tewas

Ahli psikologi klinis menjadi saksi dalam sidang Jessica, Senin, 15 Agustus 2016
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Foe Peace Simbolon

VIVA.co.id – Ahli psikologi klinis Antonia Ratih Andjayani menyebutkan, Jessica Kumala Wongso tak tampak trauma atau kehilangan saat melihat Wayan Mirna Salihin tewas. Padahal, seorang teman bisa mengalami trauma jika ada yang tewas di hadapannya.

Hal itu dikemukakan Ratih saat menjadi saksi dalam sidang kasus pembunuhan Mirna dengan terdakwa Jessica, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 15 Agustus 2016.

"Selain itu sebagai seorang teman yang saat itu berada di lokasi bersama korban seharusnya ada trauma yang terjadi pada terdakwa, trauma yang biasa terjadi adalah trauma berupa ketakutan, kepanikan dan merasa bersalah karena memang dia berada di lokasi," kata Ratih.

Ratih mengemukakan, seseorang juga bisa mengubah perilakunya ketika dalam situasi tertentu. "Dalam kondisi tertentu seseorang bisa memodifikasi perilaku. Yang diperlukan seseorang adalah inteligensia," ujarnya.

Menurut Ratih, Jessica sangat cerdas dalam merespons percakapan. Hal itu terungkap saat ia ikut memeriksa kondisi kejiwaan Jessica ketika masih berada di Polda Metro Jaya.

"Yang bersangkutan  secara tegas dan cepat menjawab pertanyaan. Kritis dan jawabannya benar. Di sini dilihat yang bersangkutan cerdas dan tahu betul apa yang harus dijawab," ujarnya.

Jessica, menurut dia, juga tampil begitu percaya diri, apalagi saat menjalani pemeriksaan dan ketika tampil di media.

"Yang bersangkutan tampil confidence. Dia bisa tahu bagaimana membawa dirinya. Tidak hanya tenang, dia pandai menempatkan diri. Karena umumnya orang akan gugup dalam situasi demikian. Dia sehat secara mental itu adalah kesimpulan waktu saya bertemu kurang lebih 6 jam," ujar Ratih.

Seperti diketahui, Wayan Mirna Salihin tewas usai meneguk kopi di Kafe Olivier, Grand Indonesia, Jakarta Pusat, 6 Januari 2016. Polisi menetapkan Jessica Kumala Wongso sebagai tersangka kasus ini. Perkara tersebut lantas disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Jessica dengan dakwaan pembunuhan berencana.