Ahok: Apartemen Parama Tak Punya Sertifikat Layak Huni
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id – Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama berjanji mempidanakan pemilik gedung di Jakarta yang telah memfungsikan bangunannya meski belum mengantongi Sertifikat Layak Fungsi (SLF) dari Pemerintah Provinsi DKI.
Hal itu sebagai buntut dari peristiwa terbakarnya Apartemen Parama, Jakarta Selatan. Apartemen setinggi 18 lantai itu terbakar Minggu sore, 14 Agustus 2016. Apartemen ditemukan dihuni meski bangunan disegel.
"Berikutnya kalau ada gedung kayak begini (pengelola) kita pidanakan," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 15 Agustus 2016.
Ahok mengatakan, pengelola Apartemen Parama memiliki kemungkinan dipidanakan. Pengelola telah memasarkan unit huniannya meski Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI belum mengeluarkan SLF.
Ahok menampik dugaan adanya kongkalikong antara oknum pemerintah dan pihak pengelola yang memungkinkan apartemen dihuni. Setiap rapat pembahasan penerbitan SLF kini direkam dan diunggah ke YouTube.
Ahok mengatakan, peristiwa terbakarnya Apartemen Parama yang telah dihuni, diakibatkan bandelnya pengelola.
"Memang ada pengembang yang nakal. Sertifikat Layak Fungsinya tidak dikeluarkan, dia tetap jalan saja," ujar Ahok.
Ahok menanti hasil penyelidikan kepolisian sebelum memastikan pengelola dipidana. "Saya kira masih harus masuk proses polisi dulu," ujar Ahok.
Sebanyak 35 unit mobil pemadam kebakaran diterjunkan Suku Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Penyelematan Jakarta Selatan untuk memadamkan api yang berkobar hingga pukul 19.00 WIB kemarin.
Puluhan penghuni dievakuasi. Kebakaran hingga saat ini belum ditemukan menyebabkan adanya korban jiwa.