Apartemen Parama yang Terbakar Ternyata Sudah Disegel
- VIVA.co.id / Irwandi Arsyad
VIVA.co.id – Wali Kota Jakarta Selatan, Tri Kurniadi ikut mendatangi apartemen Parama, Cilandak, Jakarta Selatan, Minggu 14 Agustus 2016. Apartemen tersebut mengalami kebakaran pada Minggu sore. Api baru bisa dipadamkan pukul 19.00 WIB.
Saat melihat sisi bangunan, baru diketahui jika gedung apartemen tersebut sudah disegel lantaran sertifikat gedung tersebut belum dikeluarkan oleh Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) DKI Jakarta.
"Harusnya ini segel mati dan tidak boleh dihuni atau digunakan," kata Tri Kurniadi saat meninjau di lokasi.
Menurut Tri, pemilik bangunan itu melanggar aturan dan dapat terkena sanksi hukum pidana. Pihaknya pun berencana akan memanggil pengelola gedung tersebut.
"Ini pengawasannya dari Dinas Penataan Kota DKI. Saya juga kaget kok bisa disegel tapi digunakan. Ini belum diperpanjang. Tapi alasannya enggak logis karena pengelola sibuk. Kami akan panggil besok," kata dia.
Kebakaran yang melanda gedung itu tidak menimbulkan korban jiwa, namun beberapa penghuni terpaksa dilarikan ke rumah sakit karena mengalami sesak nafas setelah menghirup asap, ketika panik menyelamatkan diri.