Modus Baru Penipuan, Jual Lampu Kristal Abal-abal

Ilustrasi penipuan menggunakan telepon.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Muhamad Solihin

VIVA.co.id – Aparat Subdit Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap komplotan penipu dengan modus mengaku sebagai pemilik perusahaan hingga menyebabkan korban merugi sebesar Rp60 juta.

Komplotan yang terdiri dari empat orang ini bernama Aedyl Ikhsan (23), Dede Mulyadi (29), Suhendi (26) dan Asep Syaripudin (38) ditangkap pada Minggu tanggal 14 Agustus 2016 sekira pukul 04.00 WIB di Villa Green Apple Cipanas Cianjur, Jawa Barat.

Kepala Subdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Hendy F Kurniawan mengatakan, kronologis penipuan tersebut berawal saat korban bernama Lukmanul Hakim (61) memesan 2 unit lampu kristal senilai Rp60 juta ke PT. Plaza Crystal dengan kesepakatan pembayaran pada tanggal 10 Agustus 2016.

"Kemudian pada tanggal 11 Agustus 2016 korban dihubungi yang mengaku sebagai pemilik PT. Plaza Crystal dan meminta pelapor untuk mentransfer uang harga lampu tersebut ke rekening lain dari yang ditentukan oleh PT. Plaza Crystal," kata Hendy dalam keterangannya, Minggu, 14 Agustus 2016.

Kemudian setelah mentransfer, pelapor mengkonfirmasi ke saksi yang merupakan karyawan PT Plaza Crystal dan diketahui yang menghubungi korban bukanlah pemilik perusahaan tersebut..

Akibat hal tersebut, korban melaporkan penipuan tersebut dan aparat kepolisian berhasil membekuk komplotan tersebut.

"Selanjutnya pelaku dalam pemeriksaan dan mencari apakah ada korban lainnya dari komplotan ini," ucapnya.

Dalam penangkapan tersebut, polisi juga mengamankan satu mobil Honda Jazz RS warna putih, satu sepeda motor Yamaha Mio M3, satu sepeda motor Honda Beat, tiga buku tabungan BNI, satu buku tabungan BTN, satu buku tabungan BJB, satu buku tabungan Danamon, dua buku tabungan Mandiri, satu buku tabungan BRI, satu buku tabungan Mega, satu ATM BCA, tiga ATM Mandiri, satu ATM BRI, satu ATM CIMB Niaga, satu ATM Danamon, satu ATM Mega, 36 buah Modem, tiga buah Laptop, delapan buah Slot Modem, lima buah HP, satu buah Mouse, satu buah Badik, 80 buah Sim Card Indosat dan uang Rp 20 juta.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dengan ancaman kurungan penjara 7 tahun.