KY Belum Temukan Pelanggaran Etik Hakim Jessica Wongso

Jessica Kumala Wongso di sidang pengadilan
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Widodo S. Jusuf

VIVA.co.id – Tim kuasa hukum terdakwa Jessica Kumala Wongso melaporkan salah satu hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ke Komisi Yudisial (KY). Pelaporan tersebut karena hakim dinilai tidak objektif dan terkesan berat sebelah dalam memimpin jalannya sidang Jessica.

Atas pelaporan Hakim Binsar Gultom itu, KY mengaku belum menemukan dugaan pelanggaran kode etik pada Binsar.

"Sampai saat ini, sesuai hasil pemantauan KY, belum ada pelanggaran yang signifikan oleh majelis hakim yang berpotensi melanggar KEPPH (Kode Etik dan Pedoman Perilaku Hakim)," ujar Juru Bicara KY, Farid Wajdi saat dikonfirmasi, Jumat, 12 Agustus 2016

Namun, KY menegaskan akan mendalami dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar. Laporan pengaduan yang dilakukan tim kuasa hukum Jessica, akan ditindaklanjuti sesuai peraturan Komisi Yudisial Nomor 2 Tahun 2015 tentang penanganan laporan masyarakat.

"Pada prinsipnya setiap laporan yang masuk di KY diproses sesuai dengan ketentuan dan SOP yang berlaku," tambahnya.

Tapi, ia menambahkan belum bisa menjelaskan soal sanksi yang akan dikenakan atas laporan dugaan pelanggaran kode etik Hakim Binsar.

"KY tidak bisa berandai-andai mengenai sanksi, karena belum proses pemeriksaan laporan tersebut," kata dia.

Binsar Gultom, hakim anggota yang mengadili perkara Jessica Kumala Wongso, dilaporkan tim kuasa hukum Jessica ke Komisi Yudisial, Kamis, 11 Agustus 2016. Hakim Binsar, dilaporkan karena dinilai tidak objektif dan terkesan berat sebelah dalam memimpin jalannya sidang dengan terdakwa Jessica itu.

"Beliau (Hakim Binsar Gultom) itu telah bertindak tidak adil memihak dan melanggar asas praduga tak bersalah dan diduga melanggar kode etik hakim," ujar salah seorang kuasa hukum Jessica, Hidayat Boestam di gedung KY, Jl.Kramat Raya, Senen, Jakarta Pusat, Kamis, 11 Agustus 2016.

Menurut Hidayat, Hakim Binsar juga sering mengeluarkan pendapatnya sendiri saat menyidang kasus 'kopi sianida' ini. Padahal, hakim baru bisa melakukan pertimbangan, setelah pihak terdakwa membacakan surat pembelaan atau pledoi di persidangan.