Inikah Alasan Ahok Harus Cuti Kampanye?
- VIVA.co.id/Fajar GM
VIVA.co.id – Para calon kepala daerah yang ikut bersaing dalam penyelenggaraan pemilihan kepala daerah (Pilkada) harus cuti selama mengikuti kampanye. Karena itu, peneliti KODE Inisiatif, Adelina Syahda, menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok yang justru tidak ingin mengajukan cuti selama masa kampanye.
"Harus ikut kampanye. Itu kan dampaknya ada dua sisi, tidak hanya bagi kontestan calonnya tapi juga masyarakat," ujar Adelina di Media Center, kantor Badan Pengawas Pemilu, Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, Kamis 11 Agustus 2016.
Adeline berujar, dampak bagi calon yang bersaing, adalah untuk mendapatkan dukungan. Sedangkan bagi masyarakat yang akan memilih calon, dampaknya adalah pemenuhan hak mendapatkan pendidikan politik.
"Bagian dari pendidikan politik, bagian darimana kita (sebagai warga) bisa mengetahui apa itu janjinya, apa itu visi misinya, apa itu tawaran yang akan diberikan ketika pemilihan nanti," kata dia.
Karena itu, menurut Adeline, Ahok yang bersikeras tidak ingin mengajukan cuti harus disesalkan. Sebab, dengan tidak mengajukan cuti, maka Ahok tidak bisa mengikuti kampanye.
"Dengan tidak mengikuti kampanye, maka Ahok sama saja tidak memberikan hak politik warga DKI Jakarta yang menjadi peserta pemilih. Harus dipertimbangkan juga, karena ini bagian dari edukasi politik, bagian dari pendidikan politik," ujarnya.
Untuk diketahui, berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada, calon gubernur dan wakil gubernur yang menjabat harus mengambil cuti selama masa kampanye. Dalam pilkada serentak 2017, masa cutinya dimulai 26 Oktober 2016 hingga 11 Februari 2017 atau sekitar empat bulan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok mengaku keberatan dengan aturan cuti kampanye tersebut. Keberatan Ahok itu lantaran masa kampanye Pilkada DKI 2017 akan bersamaan dengan penyusunan APBD 2017.
Ahok pun sudah mengajukan uji materi Undang-undang Pilkada ke MK (Mahkamah Konstitusi).