Tergugat Mangkir, Orangtua Korban Vaksin Palsu Kecewa
- VIVA.co.id/M. Ali. Wafa
VIVA.co.id – Sidang perdana kasus vaksin palsu di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda yang mestinya digelar hari ini, ditunda hingga dua minggu ke depan. Hal itu karena para tergugat tidak hadir dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis siang, 11 Agustus 2016.
Orangtua korban kasus vaksin palsu sekaligus penggugat, Maruli Solaban (37), mengaku sangat kecewa dengan para tergugat. Menurutnya, para tergugat tidak mempunyai itikad baik.
"Kami sangat menyayangkan para tergugat tidak datang. Kekecewaan kami sebagai orangtua sebenarnya tindakan pihak rumah sakit ini tidak kooperatif. Hari ini juga mereka tidak hadir di pengadilan. Termasuk Kementerian Kesehatan, BPOM dan dokter M," kata Maruli, saat keluar dari ruang sidang Koesoemah Atmadja di Pengadilan Negeri, Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016.
Sidang ditunda sampai Kamis, 25 Agustus 2016. Maruli berharap para tergugat datang pada sidang mendatang. "Semoga pada sidang yang akan datang semua pihak itu harus hadir. Jangan menyepelekan panggilan dari pengadilan. Kalau pengadilan sudah disepelekan, ke mana kami harus mencari keadilan," ujarnya.
Keempat pihak itu digugat karena dianggap melanggar Pasal 1365 juncto Pasal 1367 KUH Perdata tentang perbuatan melawan hukum dan undang-undang yang berkaitan dengan kesehatan.
Sebelumnya, salah satu orangtua korban vaksin palsu Maruli Silaban, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan berkas perkara nomor 302/PDT.G/2016/JKTM.
Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli yakni RS Harapan Bunda, dokter M, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).