Sidang Perdana Kasus Vaksin Palsu Molor
- VIVA.co.id / Anwar Sadat
VIVA.co.id – Sidang perdana kasus vaksin palsu di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016, mengalami keterlambatan. Sidang yang semula dijadwalkan pukul 10.00 WIB, baru akan dimulai pukul 13.00 WIB.
Pihak penggugat, Maruli Silaban mengatakan, sidang perdana molor karena para pihak tergugat belum datang. "Dikasih kesempatan para tergugat datang, jadi sidang terpaksa ditunda setelah istirahat siang nanti," katanya di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Maruli menambahkan, pada perkara tersebut ada empat pihak yang digugat. Tapi saat ini belum ada satu pihakpun yang datang. Meski begitu, dia mengatakan, sidang akan tetap berjalan walaupun para tergugat tidak datang. "Ya kalau tidak datang, kami akan lanjut terus meski tanpa mereka," ujarnya.
Pantauan VIVA.co.id di lokasi, sidang perdana kasus vaksin palsu akan digelar di Ruang sidang Atmaja. Namun, hingga saat ini di ruang tersebut baru ada pihak penggugat dan para awak media yang akan meliput jalannya sidang.
Sementara, majelis hakim yang memimpin jalannya sidang juga belum hadir di ruangan. Para tergugat pun belum ada yang hadir.
Seperti diberitakan sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Timur akan menggelar kasus vaksin palsu yang terjadi di Rumah Sakit Harapan Bunda, hari ini.
Salah satu orang tua korban vaksin palsu Maruli Silaban, mendaftarkan gugatan tersebut ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur dengan berkas perkara nomor 302/PDT.G/2016/JKTM.
Dalam persidangan ini, sedikitnya ada empat pihak yang digugat oleh Maruli yakni RS Harapan Bunda, Dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).