Polisi Kesulitan Usut Dugaan Pencabulan atas Siswi Magang
- Reuters
VIVA.co.id – Polres Metro Jakarta Pusat menampik telah melakukan SP3 (Surat Perintah Penghentian Penyidikan) atas dugaan kasus pencabulan terhadap siswi magang M alias PAR (17) yang diduga dilakukan oleh onkum PNS di kantor Wali Kota Jakarta Pusat. Namun, hingga hari ini, penyelidikan kasus itu belum mengalami kemajuan signifikan.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Tahan Marpaung, mengatakan, hingga kini, polisi masih melakukan penyelidikan terhadap kasus itu, juga masih mencari barang bukti yang belum didapat.
"Enggak ada (SP3). Saat ini belum bisa diputuskan, apakah memang terus berlanjut apa tidak," ujar Tahan saat dihubungi, Kamis 11 Agustus 2016.
Tahan menjelaskan, kebijakan pemberian SP3 akan dilakukan bila dari penelitian penyidik tidak ditemukan unsur pidana dalam kasus ini. Hingga hari ini, penyidik masih kesulitan menentukan apakah ada unsur pidana dalam kasus tersebut, lantaran hasil visum yang merupakan bukti penting, belum juga keluar.
Kasus pencabulan ini, terungkap setelah siswi berinisal M alias PAR itu, melaporkan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat. Namun, hingga kini, kejadian tersebut masih dalam penyelidikan.
"Karena belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor, dan korban. Alibi terlapor saat kejadian, yang bersangkutan ada giat diluar kantor, dikuatkan saksi-saksi yang lain ini yang masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, beberapa waktu lalu.
(ren)