Sidang Perdana Vaksin Palsu Digelar di PN Jakarta Timur

Gedung Pengadilan Negeri Jakarta Timur
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id - Gugatan terhadap Rumah Sakit Harapan Bunda, Jakarta Timur, terkait kasus vaksin palsu memasuki sidang perdana di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Kamis, 11 Agustus 2016.

Maruli Silaban (37), selaku pengugat, mengatakan berkas perkara nomor 302/PDT.G/2016/JKTM rencananya akan disidangkan pukul 10.00 WIB.

"Berdasarkan panggilan dari PN Jakarta Timur, hari ini diadakan sidang perdana terkait vaksin palsu di RS Harapan Bunda," kata Maruli kepada VIVA.co.id.

Maruli mengaku akan menghadiri sidang perdana tersebut. Selain itu juga Maruli mengatakan, dalam sidang ini akan dihadirkan juga pihak tergugat. Ada empat pihak yang ikut digugat dalam kasus ini.

"Pertama adalah RS Harapan Bunda sebagai tergugat 1, dokter Muhidin sebagai tergugat 2, Kementerian Kesehatan sebagai tergugat 3, dan BPOM sebagai tergugat 4," ujar Maruli.

Maruli berharap agar persidangan dapat berjalan lancar dan majelis hakim dapat memutuskan dengan adil perkara tersebut. Ia juga meminta agar masyarakat tidak begitu saja melupakan kasus vaksin palsu tersebut.

"Jadi, mari sama-sama kita kawal terus kasus ini," ujar Maruli.

Seperti diberitakan sebelumnya, Jumat, 22 Juli 2016 lalu, Maruli Sliaban (37) dan kuasa hukumnya Ronny Hakim menggugat Rumah Sakit Harapan Bunda, dokter Muhidin, Kementerian Kesehatan dan BPOM ke PN Jakarta Timur.

Gugatan tersebut akibat kasus vaksin palsu yang terungkap di RS Harapan Bunda pada 15 Juli 2016. (ase)