Pengacara Jessica Tolak Bukti Rekaman CCTV Versi Ahli
- VIVA.co.id/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id - Ketua tim kuasa hukum Jessica Kumala Wongso, Otto Hasibuan, meminta diputarkan rekaman video Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier yang digunakan sebagai barang bukti, bukan rekaman yang diputarkan ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi Muhammad Nuh Al Azhar, pada sidang ke-11.
Menurut Otto, rekaman video yang diputar di sidang ke-11, bukanlah rekaman video asli, lantaran sebelumnya, Nuh menyebut kalau rekaman video tersebut merupakan hasil ekstraksi DVR, yakni teknologi yang digunakan ahli forensik IT dalam menganalisis video rekaman CCTV.
Permintaan kuasa hukum Jessica itu sontak membuat ketegangan antar keduanya. Otto kekeuh menyatakan tidak melihat adanya gerak-gerik Jessica dalam rekaman video CCTV yang dijadikan barang bukti, seperti dalam rekaman video CCTV yang diputar Nuh.
"Saya tidak melihat tuh apa yang disampaikan oleh saudara saksi," kata Otto dalam persidangan, Rabu, 10 Agustus 2016.
Menanggapi hal itu, Nuh mengakui bahwa gerak-gerik Jessica bukan tidak terlihat, tapi tidak detil. "Makanya kami melihat dengan teknologi DVR untuk melakukan analisis," sambung Nuh.
Meski telah diberikan penjelasan, kubu Jessica tetap tidak percaya atas rekaman yang ditampilkan saksi ahli menggunakan hasil DVR. Menurutnya, rekaman yang dipakai sebagai barang bukti adalah rekaman yang asli.
"Kami menolak bukti ini, kami berpedoman pada yang asli saja," kata Otto lagi.
(ren)