Ahli IT Pastikan Rekaman CCTV Kafe Olivier Tak Diedit

Ahli Digital Forensik Mabes Polri bersaksi di sidang Jessica
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace Tampubolon
VIVA.co.id - Ahli Digital Forensik Mabes Polri, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Muhammad Nuh Al Azhar, dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang ke-11 kasus pembunuhan terhadap Wayan Mirna Salihin, dengan terdakwa Jessica Kumala Wongso.

Dalam kesaksiannya, Nuh yang merupakan ahli Teknologi Informasi (IT) itu menyebutkan, rekaman Closed Circuit Television (CCTV) Kafe Olivier, Grand Indonesia, Tanah Abang, Jakarta Pusat, pada 6 Januari 2016, diserahkan kepadanya dalam bentuk flash disk. "Kami terima dalam bentuk flash disk dengan 29 file rekaman video di dalamnya," katanya dalam persidangan, Rabu, 10 Agustus 2016.

Penerimaan flash disk itu pun terlampir dengan formulir penerimaan barang bukti. Lantas, pihaknya pun melakukan pemeriksaan terhadap rekaman video tersebut apakah ada telah diedit atau tidak. "Kami pakai 4 metode analisa terhadap 29 file rekaman video itu," katanya.

Ia menambahkan, dari 29 file rekaman video tersebut, ada sebanyak 7 file yang menjadi konsentrasi untuk diperiksa. Usai melakukan pemeriksaan terhadap seluruh file rekaman video itu, ia memastikan bahwa seluruh file rekaman video CCTV Kafe Olivier yang diterimanya tidak ada yang diedit atau masih dalam bentuk rekaman aslinya.

"Seluruh file yang kami terima, tidak ada editing. Tidak ada yang dibuang frame-nya dari flash disk penyidik. Masih orisinal," ujarnya.