Polisi Sulit Menetapkan Tersangka Pencabulan Siswi Magang
- Foe Peace - VIVA.co.id
VIVA.co.id - Hampir dua belas jam lamanya, pemeriksaan terhadap M alias PAR dan saksi-saksi dilakukan di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.
Setelah melakukan pemeriksaan sejak pukul 09.30 WIB pagi, dan berakhir sekitar pukul 20.00 WIB, pihak Polres Metro Jakarta Pusat pun angkat bicara terkait pemeriksaan yang telah mereka lakukan.
Namun demikian, Polres Metro Jakarta Pusat belum banyak mengeluarkan kabar baru terkait perkembangan dugaan kasus pencabulan tersebut.
Diindakasikan, kasus dugaan pencabulan yang dilakukan oleh oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) Suku Dinas (Sudin) Pariwisata Jakarta Pusat, H, Y, A terhadap M alias PAR belum memenuhi unsur pidana.
Pasalnya, dari seluruh saksi yang telah diperiksa hari ini, yang berjumlah hampir 20 orang, belum ada satupun keterangan yang sinkron dengan keterangan korban, dan terduga pelaku.
"Dari pemeriksaan tersebut, belum ada kejelasan untuk menetapkan tersangka. Keterangan perlapor dan terlapor juga belum ada yang sinkron," kata Wakil Kepala Satuan Reserse Kriminal (Wakasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Johanes di Polres Metro Jakarta Pusat, Selasa, 9 Agustus 2016.
Selanjutnya, dari pemeriksaan vagina swab, tidak ditemukan adanya tanda-tanda ke arah pencabulan. "Alat bukti sudah dihimpun, tapi belum ada tanda-tanda untuk menetapkan tersangka," kata dia.
Johanes mengakui hingga saat ini hasil visum sendiri belum juga keluar. Hasil visum akan rampung pada esok hari. "Kami tunggu hasil visum yang rencananya keluar besok (Rabu, 10 Agustus). Baru ditentukan apa langkah selanjutnya," tutupnya.
asus dugaan pencabulan yang dialami siswi magang berinisial M itu terungkap setelah, M melaporkan kasus itu ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polres Metro Jakarta Pusat pada Rabu malam, 3 Agustus 2016.
M mengakui, ia dicabuli di sebuah ruangan kosong di lingkungan kantor Wali Kota Jakarta Pusat, siang hari sebelum melapor.
"Karena belum ada kesesuaian keterangan antara saksi-saksi, terlapor, dan korban. Alibi terlapor saat kejadian, yang bersangkutan ada giat di luar kantor, dikuatkan saksi-saksi yang lain ini yang masih didalami," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, Sabtu, 6 Agustus 2016.