Syarat Calon Gubernur Jakarta yang Diusung Partai Politik

Bakal Cagub dan Cawagub Perseorangan DKI Jakarta Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko diterima oleh Ketua KPU DKI Jakarta Marsono di kantor KPU DKI Jakarta, Jakarta, Minggu (7/8).
Sumber :
  • ANTARA/Rosa Panggabean

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum DKI Jakarta sudah menutup pendaftaran bagi calon gubernur yang melalui jalur perseorangan atau independen pada Minggu, 7 Agustus 2016.

Selanjutnya, mereka akan membuka pendaftaran untuk calon yang diusung partai politik.

KPU memberikan waktu dari 21 hingga 23 September 2016. Lalu, apa saja persyaratannya?

"Ada dua persyaratan. Syarat pencalonan dan calon. Pencalonan semacam tiket mencalonkan diri sebagai kepala daerah, parpol memiliki kursi 22 di DPRD DKI Jakarta," kata Ketua KPU DKI Jakarta, Sumarno, dalam perbincangan dengan tvOne, Senin, 8 Agustus 2016.

Sedangkan bagi calon, syarat-syaratnya antara lain, usia minimal 30 tahun, pendidikan minimal lulus sampai SMA, sehat jasmani dan rohani, bebas narkoba, dan lain sebagainya. Untuk sosialisasi lebih lanjut, Sumarno akan mengundang partai-partai politik itu untuk bertemu.

"Dalam waktu dekat mengumpulkan partai politik. Menyampaikan apa saja syarat-syaratnya, berkas atau formulir yang disiapkan apa saja, jadwal pencalonan, kapan pendaftaran, verifikasi, penetapan calon," tuturnya.

Seperti diketahui, Pilkada Jakarta akan digelar pada 15 Februari 2017 mendatang. Untuk kontestasi kali ini, KPU DKI Jakarta memastikan tidak ada calon perseorangan menyusul gagalnya pasangan Ichsanuddin Noorsy dan Ahmad Daryoko. (ase)