Modus Baru Begal, Pura-pura Tersenggol Motor Korban

Ilustrasi penangkapan
Sumber :
  • Pixabay/Jushemannde

VIVA.co.id - Empat pemuda berinisial MR (15), RA (19), AU (21) dan IS (17) dibekuk aparat Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Barat, Minggu dini hari, 7 Agustus 2016.

Keempat pelaku dibekuk karena melakukan aksi pembegalan di Jalan Lada Kelurahan Pinangsia, Kecamatan Tamansari, Jakarta Barat, Sabtu malam, 6 Agustus 2016.

Pelaku menjalankan aksinya dengan modus berpura-pura terserempet oleh motor korban. Selanjutnya saat korban berhenti pelaku mengancam korban dengan senjata tajam.

Kepala Sub Bagian Humas Polres Metro Jakarta Barat Kompol Herru Julianto mengatakan, kejadian tersebut bermula saat korban yang dirahasiakan identitasnya sedang mengendarai sepeda motor sendirian di lokasi kejadian pada pukul 20.00 WIB.

Kawanan pemuda yang berboncengan dengan sepeda motor secara tiba-tiba memepet korban dari arah belakang.

"Kawanan tersebut kemudian memberhentikan dan menuduh korban menyenggol tangan salah seorang pelaku yang luka, pelaku memarahi korban karena seolah-olah luka jahitan salah satu pelaku rusak. Pelaku kemudian menuntut ganti rugi sejumlah uang," kata Herru kepada wartawan, Minggu, 7 Agustus 2016.

Pelaku kemudian tak hanya sekadar meminta ganti rugi. Bahkan kawanan pelaku pun mengancam akan menusuk korban dengan sebilah pisau apabila tidak menuruti keinginan pelaku.

"Karena takut, korban menyerahkan barang-barang korban berupa tas selempang warna hijau biru yang berisi uang tunai sebesar Rp70.000 dan HP sebanyak tiga buah," ujarnya.

Pelaku kemudian mencabut seluruh kartu SIM yang berada di tiga buah ponsel milik korban, yakni Samsung Core, Smartfren Andromax C dan Samsung Grand Duos, kemudian korban segera dilepaskan di tengah jalan.

Tak lama setelah dilepaskan, korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada pihak kepolisian. Dalam hitungan jam, keempat pelaku berhasil ditangkap oleh kepolisian dengan bukti ponsel merek Samsung berwarna Putih.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku digelandang ke Mapolsek Tamansari untuk menjalani pemeriksaan.

"Seluruhnya dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang diancam hukuman lebih dari lima tahun penjara," ujarnya.