Soal Cuti Kampanye, Ahok Tunggu Putusan MK
- Fajar GM
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok setuju dengan aturan yang meminta gubernur incumbent harus cuti jika ingin melakukan kampanye. Namun menurutnya tidak semestinya undang-undang memaksa orang yang tidak mau berkampanye untuk mengambil cuti.
"Prinsip saya gini, saya setuju kalau kamu mau kampanye harus cuti. Tapi jangan memaksa cuti orang yang tak mau kampanye, cuti kan pilihan," kata Ahok di Gelora Bung Karno, Jakarta, Minggu, 7 Juli 2016.
Menurut Ahok, jika ia mengambil cuti maka itu akan menghilangkan waktunya untuk kerja. Maka dari itu ia memilih untuk tidak melakukan kampanye dan tidak mengambil cuti.
"Saya kan dikontrak 60 bulan. Kamu mengatakan kalau kamu cuti, saya hilang 4 bulan. Mendingan kan gak (cuti). Kalo kamu tidak mau cuti, tidak berkampanye ya saya pilih tidak berkampanye kan (seharusnya) boleh," katanya beralasan.
Untuk menperjelas apakah ia boleh untuk tidak berkampanye dan tidak mengambil cuti, Ahok mengajukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Hal tersebut juga dilakukan untuk memperbaiki dan memperjelas aturan di masa mendatang.
"Untuk boleh tidaknya (tidak cuti dan tidak kampanye) kan saya harus tanya ke MK. Saya juga tidak ingin kala MK enggak mutusin, nanti setelah bukan saya, DPR beda lagi aturannya," kata Ahok.
Jika MK telah mengeluarkan putusan yang jelas terkait aturan pengambilan cuti saat kampanye, Ahok menilai keputusan itu akan bersifat tetap dan tidak bisa lagi dipengaruhi undang-undang
"Nah kalau saya sudah bawa ke MK, terus MK mutusin ya atau tidak, selamanya undang-undang tidak bisa dibuat melawan keputusan MK jadi tujuan saya ikut MK ini supaya DPR kita enggak setiap ada keperluan pendek main ubah-ubah terus. Gitu aja."
(mus)