31 WNA Pelaku Cyber Crime Dideportasi dari Indonesia
Jumat, 5 Agustus 2016 - 14:32 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id
- Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggerebek dua lokasi yang diduga menjadi tempat Warga Negara Asing (WNA) melakukan tindak pidana
cyber crime
. Dari dua lokasi tersebut, polisi mengamankan 31 WNA Taiwan dan China.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, Polda akan berkoordinasi dengan imigrasi untuk memulangkan atau mendeportasi 31 WNA tersebut.
"Ya, memang yang bersangkutan kita duga melakukan pelanggaran keimigrasian, disamping tadi internasional
crime-
nya yang kena sehingga yang bersangkutan nanti rencana kita akan serahkan ke imigrasi untuk dilakukan deportasi, karena memang Interpol dari Taiwan juga China sudah menunggu," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Jumat, 5 Agustus 2016.
Baca Juga :
"Dari Green Garden kami menangkap 28 WNA, terdiri dari 18 WNA China yaitu 12 laki-laki dan 6 perempuan dan WNA Taiwan yaitu 10 laki-laki," kata Herry dalam keterangannya, Kamis 4 Agustus 2016.
Sementara itu, dari Tempat Kejadian Perkara (TKP) kedua, polisi mengamankan tiga orang WNA Taiwan.