Ketua KPU: Ahok Siap-siap Kena Sanksi Bawaslu

Ketua KPUD DKI Jakarta Sumarno (kiri) dan maskot Pilkada DKI 2017.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Reno Esnir

VIVA.co.id - Ketua Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI Jakarta, Sumarno, tak ambil pusing terkait rencana calon petahana Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok, yang mau mengajukan judical review ke Mahkamah Konsistuensi (MK). Ahok keberatan atas aturan di Undang-undang (UU) Pilkada, yang menyebutkan setiap calon gubernur - termasuk petahana - harus cuti dari jabatan publik selama masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah.

"Kalau (Ahok) mau mengajukan ke MK, ya tidak apa, kita hormati," kata Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2016.

Sumarno mengingatkan, jika Ahok tidak ingin cuti pada masa kampanye Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta, maka, Ahok akan mendapatkan sanksi dari Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).

"Ya, kalau enggak mau (cuti) sanksinya itu dari Bawaslu. Tanya Bawaslu saja. Dia (Bawaslu) yang memberikan sanksi nanti. Kita (KPUD) yang akan menjalankan," kata Sumarno.

Sebelumnya diberitakan, Ahok beranggapan ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2015, lebih tepat diterapkan ketimbang UU Nomor 10 Tahun 2016.

Sebab, UU nomor 8 Tahun 2015 tidak mewajibkan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye. Sedangkan, dalam UU Nomor 10 Tahun 2016, mengharuskan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye.

Lantaran hal tersebut, Ahok mengatakan, ia mengajukan pengujian (judicial review) terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 ke MK, Rabu, 3 Agustus 2016.

(ren)