Belum Ada yang Berminat Jadi Cagub DKI Independen

Gedung KPUD DKI Jakarta
Sumber :
  • VIVA.co.id / Foe Peace

VIVA.co.id - Kantor Komisi Pemilihan Umum Daerah DKI Jakarta masih terlihat sepi di hari ketiga pendaftaran bakal calon Gubernur DKI Jakarta dari jalur perseorangan atau independen pada Pilkada Jakarta 2017.

Ketua KPUD DKI Jakarta, Sumarno, mengatakan hingga kini belum ada satupun calon yang datang untuk mendaftar jadi gubernur melawan Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok.

"Belum ada. Tapi biasanya ramai Jumat (hari ini) Sabtu Minggu. Yang udah konfirmasi ulang ke saya si hari Sabtu sama Minggu. Kalau hari ini kita tunggu aja," kata Sumarno di Gedung KPUD DKI Jakarta, Jalan Salemba, Jakarta Pusat, Jumat, 5 Agustus 2016.

Dari pantauan VIVA.co.id, gedung KPUD DKI yang didominasi warna kuning itu terlihat hanya diisi oleh verifikator dari berbagai wilayah di Jakarta. Mereka mengisi ruang verifikasi yang berada di lantai dua Gedung baru KPUD DKI itu.

Alur penerimaan syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan sendiri terbagi jadi beberapa tahap.

Pertama, penyusunan dukungan yaitu bakal pasangan calon (baslon) perseorangan dan tim sukses menyerahkan bukti dukungan dan membawa surat asli yang ditandatangani oleh Baslon.

Kedua, Penyerahan Dukungan yaitu Baslon dan tim sukses melakukan registrasi di kantor KPUD DKI di Jalan Salemba Raya, No.15, lantai 2, Jakarya Pusat. Adapun waktu penerimaan dukungan tanggal 3 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2016 pukul 08.00-16.00 WIB.

Ketiga, verifikiasi jumlah dukungan yaitu, KPUD DKI akan melakukan verifikasi terhadap jumlah dukungan dan melakukan verifikasi terhadap jumlah identitas kependudukan sebagai bukti lampiran surat pernyataan dukungan.

Keempat, jumlah minimal dukungan sebanyak 532.213 dukungan tersebar di empat Kabupaten. Kelima, verifikasi pendaftaran yanh telah dilalukan oleh pihak KPUD DKI dan jugan Baslon. Keenam, verfikasi faktual dan terakhir rekaptulasi jumlah dukungan.

Perlu diketahui, alur penerimaan syarat dukungan bakal calon gubernur dan wakil gubernur perseorangan DKI Jakarta tahun 2017 mulai dilaksanakan pada 3 Agustus sampai dengan 7 Agustus 2017.

(ren)