Sepekan Uji Coba, 5.947 Pengemudi Melanggar Ganjil Genap

Manusia perak ikon sosialisasi ganjil genap
Sumber :
  • VIVA.co.id / Bayu Januar
VIVA.co.id
- Uji coba ganjil genap telah berlangsung selama sepekan. Namun masih banyak pengemudi yang melakukan pelanggaran. Data Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya menunjukkan, sejumlah 5.947 pengemudi melakukan pelanggaran dalam rentang waktu tersebut.


Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono mengatakan, banyaknya pengendara yang melanggar diduga karena masyarakat masih belum yakin apakah aturan ganjil genap pasti diterapkan.


"Dari analisa kami memang lebih karena mereka kebanyakan masih coba-coba, ini betul enggak aturan ini dimainkan," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 4 Agustus 2016.


Padahal, kata Awi, pihaknya sudah serius menjalankan aturan yang diminta Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. Aparat kepolisian pun sudah disebar di sembilan titik mulai dari Tugu Patung Kuda hingga Bundaran Senayan.


Kendati masih ada yang nekat melanggar, ia mengungkapkan, sejauh ini kepadatan di jalur protokol setidaknya berkurang sekitar 20 persen.


"Dari laporan Dirlantas (Direktur Lalu Lintas) kepadatan di jalan protokol agak sedikit terurai walaupun memang seperti teori balon kalau kita pijit di sini pasti nanti membesar di sana. Nah di jalan-jalan seputaran jalan protokol tentunya juga terjadi kepadatan di sana," katanya.


Dia menegaskan, untuk mengurangi jumlah pelanggar dan menimbulkan efek jera, pihaknya akan menerapkan tindakan dengan teguran tertulis. Adapun sepekan ini, pelanggar hanya diberikan teguran secara lisan.


"Nanti juga minggu depan kami upayakan untuk segera lakukan teguran secara tertulis dan kami sampaikan kepada instansinya. Minimal adalah rasa efek jera atau rasa malu sehingga mereka lebih taat ya," kata Awi


Mengenai adanya pelat nomor palsu, pihaknya masih memberikan toleransi dalam uji coba ini. Saat diberlakukan secara resmi nanti, polisi tidak segan menindak dengan melakukan tilang.


"Itu diatur dalam Pasal 280 UU 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkatan jalan. Tentunya kena pelanggaran dengan ancaman hukuman kurungan dua bulan atau denda maksimal Rp500 ribu," ujarnya.