UU Paksa Ahok Cuti Selama Kampanye

Gubernur DKI Jakarta Ahok
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ginanjar Mukti
VIVA.co.id
- Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengemukakan, Undang-undang (UU) Nomor 10 Tahun 2016 membuatnya harus mengambil cuti sebagai syarat supaya dapat berpartisipasi di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017.


Pada Pasal 70 ayat (3) poin a undang-undang itu mensyaratkan, kepala daerah yang mencalonkan kembali pada daerah sama (petahana) selama masa kampanye harus memenuhi ketentuan menjalani cuti di luar tanggungan negara.


"Itu memaksa saya untuk cuti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Rabu, 3 Agustus 2016.


UU Nomor 10 Tahun 2016 adalah ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak, termasuk Pilkada DKI Jakarta 2017.


Ahok beranggapan, ketentuan perundangan yang mengatur pelaksanaan Pilkada serentak sebelumnya, UU Nomor 8 Tahun 2015, lebih tepat diterapkan. UU itu tidak mewajibkan calon petahana mengambil cuti untuk melakukan kampanye. "Harusnya boleh pilihan," ujar Ahok.


Lantaran itu, Ahok mengatakan, ia mengajukan pengujian (
judicial review
) terhadap Pasal 70 UU Nomor 10 Tahun 2016 ke Mahkamah Konstitusi (MK) Rabu, 3 Agustus 2016.


Jika dikabulkan, keinginannya untuk tidak mengikuti tahapan kampanye pada Pilkada DKI 2017 akan terwujud. Ahok yakin bila
judicial review
dikabulkan, kepala daerah lain yang memiliki pemikiran yang sama dengannya akan diuntungkan.


Mereka tetap bisa fokus pada pekerjaan krusialnya, mengawal penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), yang waktunya bertepatan dengan tahapan kampanye Pilkada serentak 2017, daripada harus berkampanye hanya demi memastikan dirinya terpilih kembali. "Kalau berhasil ini diuji, orang boleh memilih tidak kampanye untuk menjaga APBD," ujar Ahok.


Lagipula, menurut dia, mengawal penyusunan APBD adalah hal yang lebih berguna bagi warga Jakarta. Hal itu merupakan tanggung jawab utamanya sebagai kepala daerah untuk warga Jakarta.

Menurut Ahok, warga Jakarta juga akan mendukung langkahnya ini. "Sekarang saya tanya, buat orang Jakarta, lebih penting saya tiga bulan bekerja, atau tiga bulan saya berkampanye?," ujar Ahok.