Kasus Vaksin Palsu, Ini 7 Tuntutan Warga ke RS Harapan Bunda

Mediasi kasus vaksin palsu di Komnas Perlindungan Anak
Sumber :
  • Anwar Sadat

VIVA.co.id - Kasus temuan vaksin palsu di Rumah Sakit Harapan Bunda masih terus berlanjut. Hari ini, Rabu 3 Agustus 2016, aliansi orangtua korban vaksin palsu melakukan mediasi dengan pihak Rumah Sakit Harapan Bunda di Kantor Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Jalan Raya TB Simatupang, Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Para orangtua menyampaikan tujuh tuntutan kepada pihak rumah sakit. Tuntutan pertama adalah Rumah Sakit Harpan Bunda harus membuka daftar pasien yang diimunisasi. Selain itu mereka juga menuntut dampak dari vaksin palsu harus menjadi tanggung jawab rumah sakit.  Berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.

Menurut pantauan VIVA.co.id di Komnas PA Pasar Rebo, pihak Rumah Sakit Harapan Bunda diwakili wakil direktur dan beberapa manajemen, sedangkan para orangtua korban diwakili August Siregar dan juga Erlin. Keduanya menuntut
pihak rumah sakit memberikan keterangan serta meminta agar tujuh tuntutan mereka direalisasikan.

Berikut tujuh tuntutan para orangtua korban:

1. Menerbitkan daftar pasien yang diimunisasi di Rumah Sakit (RS) Harapan Bunda periode 2003-2016 (15 Juli 2016).

2. Untuk mengetahui vaksin palsu atau asli harus dilakukan medical check up di rumah sakit lain. Untuk biaya medical check up, seluruhnya ditanggung Rumah Sakit Harapan Bunda. Untuk rumah sakit yang akan melakukan medical check up ditentukan oleh orangtua korban.

3. Vaksin ulang harus dilakukan apabila hasil dari medical check up ternyata pasien terindikasi vaksin palsu dan semua biaya ditanggung Rumah Sakit Harapan Bunda.

4. Segala atau semua akibat dari vaksin palsu yang berdampak kepada para pasien, maka menjadi tanggung jawab Rumah Sakit Harapan Bunda berupa jaminan kesehatan full cover sampai waktu yang tidak ditentukan.

5. Bagi anak yang sudah lewat usia vaksinasi, maka Rumah Sakit Harapan Bunda berkewajiban memberikan asuransi kesehatan untuk para pasien sampai batas waktu yang tidak ditentukan.

6.  Pihak manajemen Rumah Sakit Harapan Bunda harus memberikan informasi terkini kepada para orangtua korban, tidak terbatas informasi dari pihak pemerintah atau instansi lainnya. Harus bersifat proaktif.

7. Adapun hal lainnya belum tercantum dalam poin-poin di atas akan disampaikan selanjutnya.

(ren)