Pendaftaran Calon Gubernur DKI Jalur Independen Dibuka
Rabu, 3 Agustus 2016 - 09:55 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Ikhwan Yanuar
VIVA.co.id
- Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) DKI mulai membuka penerimaan syarat dukungan bermodal (fotokopi Kartu Tanda Penduduk/ KTP) bagi kandidat calon Gubernur DKI dari jalur perseorangan alias independen.
Ketua KPU DKI Sumarno mengatakan, KPU DKI mulai membuka penerimaan syarat itu hari ini, 3 Agustus 2016, hingga 7 Agustus 2016.
"KPU DKI sudah menyiapkan segala sesuatunya yang diperlukan untuk menerima penyerahan dukungan," ujar Sumarno, Rabu, 3 Agustus 2016.
Sumarno mengatakan, kandidat yang hendak menyerahkan persyaratan bisa mendatangi langsung alamat gedung baru KPU DKI di Jalan Salemba Raya Nomor 15, Jakarta Pusat.
Sebagai informasi, merujuk kepada Undang-undang Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota, jumlah minimal KTP dukungan yang harus diserahkan kandidat calon gubernur perseorangan di Jakarta adalah 532.000 lembar.
Baca Juga :
Meski demikian, Ahok, sapaan akrab Basuki, pekan lalu, mengumumkan jalur yang akan dipakai dirinya adalah jalur partai politik.
Tahapan resmi Pilkada sendiri mengatur KPUD melakukan verifikasi administrasi atas jumlah dukungan hingga tanggal 12 Agustus 2016. Verifikasi faktual di lapangan kemudian dilakukan antara tanggal 21 Agustus 2016 hingga 3 September 2016. Rekapitulasi, dilakukan antara tanggal 16 September 2016 hingga 18 September 2016.
Pasangan calon yang dinyatakan memenuhi syarat bisa melakukan pendaftaran antara tanggal 19 September 2016 hingga 21 September 2016. Pada tanggal itu, KPU DKI juga membuka pendaftaran untuk pasangan calon yang diusung partai politik.