Pendaftaran Calon Perseorangan Pilkada DKI Dibuka Hari Ini

Ilustrasi pemungutan suara.
Sumber :
  • Antara/ Fachrozi Amri

VIVA.co.id - Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta resmi membuka pendaftaran untuk calon perseorangan pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta tahun 2017, Rabu, 3 Agustus 2016.

KPU telah menyiapkan pendaftaran calon perseorangan, berikut dengan penyerahan dukungan calon.

"Semua SOP sudah kami siapkan, ketika ada calon yang datang tinggal tindak lanjut. Penyerahan dukungan mulai tanggal 3-7 (Agustus) dari jam 8 sampai jam 4 sore," kata Ketua KPU DKI, Sumarno dalam perbincangan bersama tvOne.

Sumarno mengatakan pendaftaran calon perseorangan ini diawali dengan penyerahan dukungan calon minimal 532 ribu KTP. Dukungan itu minimal tersebar di empat wilayah DKI Jakarta. "Mereka nanti serahkan ke KPU dan KPU akan verifikasi," ujar Sumarno.

Sejauh ini, Sumarno mengklaim sudah banyak orang yang datang ke KPU DKI untuk sekadar bertanya mengenai syarat-syarat yang harus dipenuhi calon perseorangan. Namun, Ia belum dapat memastikan apakah orang-orang yang bertanya soal itu akan maju melalui jalur perseorangan.

"Ada atau tidak, kami siap. Kalau sampai tanggal 7 (Agustus) tidak ada yang mendaftar, ya kami tutup. Artinya, Pilkada DKI tidak ada calon perseorangan," ujar Sumarno. (ase)