Ahok Kembali Tertibkan Angkutan Berbasis Online
- Fajar GM
VIVA.co.id - Pemerintah DKI Jakarta akan kembali menertibkan angkutan berbasis aplikasi di Jakarta. Upaya ini terkait dengan kewajiban setiap kendaraan yang dijadikan angkutan umum harus lulus uji kelayakan (kir) sebelum beroperasi.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama, uji kelayakan menjadi kewajiban bagi setiap angkutan umum.
"Kami udah toleransi (dengan mengizinkan layanan transportasi berbasis aplikasi beroperasi)," ujar Ahok di Balai Kota DKI, Selasa, 2 Agustus 2016.
Kendaraan yang tidak mengantongi dokumen uji kelayakan (kir) yang dikeluarkan Dinas Perhubungan dan Transportasi DKI akan dianggap tidak aman mengangkut penumpang umum. Harus dikandangkan.
"Kenapa enggak mau (uji) Kir? Kalau ada apa-apa bagaimana," ujar Ahok.
Sebagai informasi, Dishubtrans DKI dan Kepolisian Daerah Metro Jaya melakukan operasi penertiban angkutan berbasis aplikasi pada Sabtu, 30 Juli 2016. Operasi berhasil menertibkan 11 kendaraan, terdiri atas tujuh unit kendaraan GrabCar, dua unit kendaraan Uber, dan dua unit GoCar.
Pengemudi kendaraan ditemukan tidak memegang dokumen uji kelayakan dan kartu pengawasan yang dikeluarkan Badan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (BPTSP) DKI. Seluruh kendaraan itu kemudian disimpan di pool Dishubtrans DKI di kawasan Pulogebang, Jakarta Timur.