Polisi Bekuk Penyebar Kebencian Kerusuhan Tanjungbalai
- ANTARA FOTO/Anton
VIVA.co.id - Tim Satuan Tugas (Satgas) gabungan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) dan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap pria berinisial AT (41). Dia diduga sebagai pelaku penyebaran perkataan kebencian dan permusuhan melalui media sosial Facebook.
Perkataan kebencian tersebut terkait kerusuhan di Tanjungbalai, Medan, Sumatera Utara, 30 Juli 2016. Pelaku AT ditangkap di kediamannya daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan, Selasa, 2 Agustus 2016.
Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Awi Setiyono, mengatakan modus pelaku adalah dengan membuat akun Facebook mengunakan handphone dengan nama AT. Tersangka menulis informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).
"Pelaku menuliskan posting-an di akun Facebooknya dengan nama akun Ahmad Taufik pada 31 Juli 2016," kata Awi kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Selasa, 2 Agustus 2016.
Berdasarkan hasil penyelidikan sementara, pelaku yang tidak bekerja ini mengunggah tulisan tersebut lantaran tidak puas dengan pemerintahan yang ada. "Dia mengeluhkan kondisi ekonomi yang katanya harga kebutuhan makin tinggi," kata dia.
Dari penangkapan tersebut, polisi mengamankan barang bukti satu buah laptop, dua buah handphone, dan satu buah tablet.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 28 ayat (2) Jo Pasal 45 ayat (2) dan atau Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan atau Pasal 156 KUHP dan atau 160 KUHP, dengan ancaman enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
(ren)