Ahok Bongkar Pungli Posisi Makam yang Strategis
Selasa, 2 Agustus 2016 - 16:08 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, praktik pungutan liar (pungli) di Taman Pemakaman Umum (TPU) di Jakarta, membuat pembagian lahan makam untuk warga menjadi tidak adil.
Oknum di TPU mengatur lahan makam di posisi tertentu hanya bisa diisi jenazah yang keluarganya telah membayar di muka, dengan nilai yang mahal.
"Yang punya duit bisa (dimakamkan) di posisi enak," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 2 Agustus 2016.
Padahal, menurut Ahok, dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, posisi makam tidak dibenarkan untuk dipesan. Warga hanya boleh menyewa lahan makam.
Posisi makam, ditentukan oleh besaran retribusi yang berkenan dibayarkan warga, yaitu Rp40.000, Rp60.000, Rp80.000, dan Rp100.000. Besaran retribusi menentukan posisi makam, dari yang terdekat, hingga yang terjauh dari pintu masuk TPU.
Ahok mengatakan, praktik pungli membuat amanat Perda kerap tak terlaksana. Jenazah yang keluarganya hanya mampu membayar Rp100.000, misalnya, disimpan di posisi yang jauh. Ia kalah oleh keluarga lain yang mampu membayar lebih besar untuk mendapat posisi makam di tempat yang lebih dekat ke pintu masuk TPU.
"Yang enggak duit dibuang ke mana," ujar Ahok.
Ahok menyarankan mekanisme undian untuk menentukan posisi makam. Menurutnya, mekanisme itu lebih adil. Jenazah ditempatkan di blok yang sesuai dengan besaran retribusi yang dibayar keluarga mereka. Sementara, posisi jenazahnya sendiri di blok itu ditentukan hasil undian.
"Harusnya adil kan, siapa yang datang. Bila perlu diundi," ujar Ahok.
Baca Juga :
Oknum di TPU mengatur lahan makam di posisi tertentu hanya bisa diisi jenazah yang keluarganya telah membayar di muka, dengan nilai yang mahal.
"Yang punya duit bisa (dimakamkan) di posisi enak," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Selasa, 2 Agustus 2016.
Padahal, menurut Ahok, dalam Peraturan Daerah (Perda) DKI Nomor 1 Tahun 2015 Tentang Retribusi Daerah, posisi makam tidak dibenarkan untuk dipesan. Warga hanya boleh menyewa lahan makam.
Posisi makam, ditentukan oleh besaran retribusi yang berkenan dibayarkan warga, yaitu Rp40.000, Rp60.000, Rp80.000, dan Rp100.000. Besaran retribusi menentukan posisi makam, dari yang terdekat, hingga yang terjauh dari pintu masuk TPU.
Ahok mengatakan, praktik pungli membuat amanat Perda kerap tak terlaksana. Jenazah yang keluarganya hanya mampu membayar Rp100.000, misalnya, disimpan di posisi yang jauh. Ia kalah oleh keluarga lain yang mampu membayar lebih besar untuk mendapat posisi makam di tempat yang lebih dekat ke pintu masuk TPU.
"Yang enggak duit dibuang ke mana," ujar Ahok.
Ahok menyarankan mekanisme undian untuk menentukan posisi makam. Menurutnya, mekanisme itu lebih adil. Jenazah ditempatkan di blok yang sesuai dengan besaran retribusi yang dibayar keluarga mereka. Sementara, posisi jenazahnya sendiri di blok itu ditentukan hasil undian.
"Harusnya adil kan, siapa yang datang. Bila perlu diundi," ujar Ahok.