Digugat Pengamen Rp 1 Miliar, Polisi Diminta Hakim Jelaskan

Andro dan Nurdin di PN Jakarta Selatan.
Sumber :
  • Irwandi Arsyad - VIVA.co.id
VIVA.co.id
- Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menggelar sidang lanjutan praperadilan yang diajukan dua pengamen, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, korban salah tangkap dan peradilan tak berdasar.


Sidang lanjutan permohonan praperadilan terkait permintaan ganti kerugian, kasus salah tangkap itu, dipimpin hakim tunggal Totok Sapti Indrato. Hakim mengagendakan sidang hari ini dengan agenda pembacaan jawaban dari pihak termohon.


"Sidangnya hari ini, jadwalnya jam sebelas. Agendanya jawaban dari pihak termohon," kata kuasa hukum pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, Bunga M. R. Siagian, Selasa 2 Agustus 2016.


Berdasarkan pantauan, hingga pukul 11.30 WIB sidang juga belum dimulai, karena ada salah satu pihak yang belum datang. Pihak pemohon sudah tampak datang, sedangkan dari pihak termohon dikabarkan belum datang.


Seperti diketahui, setelah resmi dibebaskan karena tidak terbukti bersalah setelah sempat dijatuhkan hukuman pidana perkara pembunuhan, dua pengamen asal Cipulir, Jakarta Selatan, melayangkan gugatan atas kasus salah tangkap itu.


Tak tanggung-tanggung, Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto menggugat Polri dan Kejaksaan Agung membayar ganti rugi atas kasus salah tangkap itu, senilai Rp1 miliar.


Sidang gugatan satu miliar rupiah itu terdaftar dalam nomor perkara 98/Pid.Prap/2016/PN.Jkt.Sel.

Kuasa hukum kedua pemohon, Arief menuturkan, pengajuan permohonan praperadian terkait ganti kerugian salah tangkap tersebut, dilakukan setelah adanya putusan kasasi dari Mahkamah Agung, yang menguatkan putusan banding Pengadilan Tinggi Jakarta yang menyatakan keduanya tidak terbukti bersalah dan dibebaskan.

Dalam permohonan praperadilan yang diajukan oleh kliennya itu, menurut Arief, ada dua pihak yang menjadi termohon dan satu pihak turut termohon. Pertama, Kepala Kepolisian Daerah Metro Jaya, selaku pihak termohon I. Kemudian, Kepala Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, selaku pihak termohon II. Sedangkan untuk pihak turut termohon, Menteri Keuangan.

"Klien kami dulu dipidana gara-gara dituduh membunuh. Kemudian kita bisa membuktikan di level banding, kita menang. Kemudian jaksa kasasi, kemudian putusannya (Kasasi) menguatkan keputusan banding. Inti keputusan banding tidak bersalah dan dibebaskan," ujar Arief Senin 25 Juli 2016 pekan lalu.


Dalam gugatan itu, pemohon I dan II menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon. Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp75.440.000 dan immateriil Rp590.520.000. Sedangkan pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan immateriil Rp. 410.000.000.


"Total ganti kerugian sekitar kurang lebih satu miliar rupiah," ucap Arief.


Untuk diketahui juga, kedua pengamen itu, dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.


Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.


Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.


Kasus pembunuhan Dicky Maulana diduga dilakukan enam anak jalanan yang sehari-hari mengamen di Cipulir, Jakarta Selatan. Mereka adalah dua terdakwa dewasa, Andro dan Nurdin, dan empat terdakwa anak di bawah umur yang kasasinya tengah berjalan di Mahkamah Agung (MA). Mereka berinisial FP (16 tahun), F (14 tahun), BF (16 tahun), dan AP (14 tahun).


Pembunuhan Dicky terjadi pada Minggu 30 Juni 2013. Pada 1 Oktober 2013, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan pidana penjara tiga sampai empat tahun, kepada empat terdakwa anak di bawah umur. Sedangkan, dua terdakwa dewasa, masing-masing dihukum tujuh tahun penjara.


Namun, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta memutus bebas Andro dan Nurdin dalam kasus pembunuhan ini. Pada putusan banding Nomor 50/PID/2014/PT DKI, majelis hakim menyatakan kedua pengamen itu tak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan.