Pemasok Baju Bekas Gunakan Cara Ini untuk Mengecoh Razia

Polda Metro Jaya ungkap penyelundupan pakaian bekas
Sumber :
  • VIVA.co.id / Anwar Sadat

VIVA.co.id - Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan barang bekas ilegal di gudang kawasan Cakung, Jakarta Timur, Jumat, 29 Juli 2016.

Pengungkapan ini berawal dari penyidik yang membuntuti setiap bos pemilik lapak pakaian bekas di Pasar Senen. Usai berbulan-bulan penyelidikan, hasilnya pada Jumat, 29 Juli 2016, sebuah gudang pemasok pakaian ilegal di Jakarta diungkap.

Gudang penyimpanan pakaian bekas itu berada di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur, RT 7/1, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur.

Gudang itu berukuran 400 meter dan berdiri di tengah pemukiman penduduk serta rusunawa yang sedang dibangun. Ribuan koli karung berisi pakaian bekas bertumpuk di dalamnya.

Pemilik gudang, seorang lelaki berinisial UD yang masih buron. Dia dibantu 11 anak buahnya mengelola usaha tersebut.

Setiap bulan, UD mengirim uang Rp6 milliar ke pemasok PR dan HS. Lalu secara bertahap, berkoli-koli baju bekas tiba di gudang setiap malam hari, ketika penduduk sudah terlelap.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Fadil Imran, mengatakan gudang itu jadi tempat transit pakaian bekas impor.

Sebelum transit, berkoli-koli pakaian bekas yang berasal dari Jepang dan Korea dikirim melalui jalur laut dan masuk ke pelabuhan tikus di Riau.

Wilayah yang paling sering ditembus penyelundup pakaian bekas impor antara lain Tembilahan di Kabupaten Indragiri Ilir dan Tanjung Balai Asahan.

Dari sana, barang illegal itu diangkut memakai truk ekspedisi ke Jakarta, masuk ke gudang yang seluruhnya dilapisi seng dan dikelola UD.

"UD kemudian menyuplai berkoli-koli pakaian bekas ini ke kota-kota lain. Ada ke Ungaran, Semarang, Surabaya, dan lainnnya. Sementara di Jakarta, disuplai ke Pasar Senen," kata Fadhil kepada wartawan, Senin, 1 Agustus 2016.

Fadhil menjelaskan, dari pemasok, UD membeli setiap koli seharga Rp1,5 juta. Selanjutnya, UD menjual ke pemilik lapak baju bekas di Pasar Senen dan pedagang di wilayah lain seharga Rp2,5-3 juta per koli.

Setiap bulan, UD mendapat untung Rp1 milliar dari usaha ini, yang sudah dipotong dari modal dan biaya transportasi. Dari gudang tersebut, polisi menyita dua ribu lebih koli pakaian bekas serta enam unit truk sebagai alat angkut.

Untuk mengecoh petugas yang sedang razia dan juga masyarakat sekitar, setiap mengangkut berkarung-karung pakaian bekas, pemasok selalu membungkusnya dengan kardus bertuliskan SNI (Standar Nasional Indonesia). (ase)