Alasan Dishubtrans DKI Ambil Alih Lahan Parkir PD Pasar Jaya

Ilustrasi parkir di dalam gedung.
Sumber :
  • Pixabay

VIVA.co.id - Unit Pengelola (UP) Perparkiran Dinas Perhubungan dan Transportasi (Dishubtrans) DKI Jakarta mengambil alih pengelolaan parkir di pasar yang dikelola oleh PD Pasar Jaya, mulai hari ini, Senin, 1 Agustus 2016.

Kepala Unit Pengelola Perparkiran Dishubtrans DKI Jakarta Tiodor Sianturi membenarkan hal tersebut.

"Sebenarnya pengambilalihan ini mengembalikan Perda Nomor 5 Tahun 2012 saja tentang pengelolaan parkir di lahan daerah itu oleh UP Perparkiran," kata Tiodor saat dikonfirmasi.

Menurut dia, pengambilalihan pakir di pasar milik PD Pasar Jaya telah sesuai dengan undang-undang (UU) yang ada.

Tiodor membantah ketika ditanya pengambilalihan parkir tersebut karena pendapatan parkir selama ini menurun. "Oh enggak, (kalau itu) kami belum tahu juga," ujarnya.

Ia mengatakan, pihaknya akan fokus membenahi sisi dalam parkiran di PD Pasar Jaya. Sebab, lahan parkir di PD Pasar Jaya masih ada yang dikuasai oknum masyarakat sekitar.

Selanjutnya, parkir di luar pasar juga akan dibenahi. "Jadi kami kelola di dalam dulu, karena di dalam masih ada parkir yang dikelola warga sekitar. Kami juga mau benahi yang di dalam," ujar Tiodor.

Setelah dikelola pihaknya, pendapatan parkir tetap akan disetor kepada PD Pasar Jaya. "Jadi di sini bukan bagi hasil, kami hanya operator saja," kata Tiodor.

Mengenai kenaikan tarif parkir pada jam pertama yang naik, Tiodor mengatakan, kenaikan itu mengikuti Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 179 Tahun 2013.

"Itu sesuai pergub, kami tidak mengenal tarif masuk mobil pertama itu Rp3.000, tetapi sesuai pergub itu Rp4.000. Kami juga tidak bisa menaikkan atau menurunkan sendiri," ujar Tiodor. (ase)