Jalur Penyelundupan Pakaian Bekas Impor
- VIVA.co.id/Bayu Nugraha
VIVA.co.id - Aparat Sub Direktorat Sumber Daya Lingkungan (Sumdaling) Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya mengungkap penyelundupan barang bekas ilegal.
Barang bekas ilegal ini berada di sebuah gudang di Jalan Inspeksi Banjir Kanal Timur RT 01, Kelurahan Pulogebang, Cakung, Jakarta Timur. Dalam pengungkapan kasus ini, 12 orang dibekuk.
"Kami membongkar sindikat penyelundupan tekstil dan pakaian bekas di gudang penyimpanan barang-barang impor," kata Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Muhammad Fadil Imran di lokasi, Senin, 1 Agustus 2016.
Fadil mengemukakan, sindikat ini menyelundupkan barang bekas ke Indonesia melalui pelabuhan-pelabuhan "tikus" di sepanjang pantai timur Sumatera.
"Jadi ini barang dari Korea dan Jepang, lalu melalui jalur laut ke Malaysia. Kemudian ke Riau melalui jalur pelabuhan tikus dan dari Riau melalui jalur darat Sumatera ke Jakarta," kata Fadil.
Usai sampai di Jakarta dan disimpan di gudang, barang bekas ini didistribusikan di Pulau Jawa, seperti sebagian Jawa Barat, Semarang, dan Surabaya.
Fadil menambahkan, sindikat penyelundupan barang bekas ini sudah berjalan selama tiga tahun. Namun, setiap beberapa bulan sindikat ini berpindah gudang.
Sebelumnya diwartakan, penyelundupan pakaian bekas terungkap, Jumat, 29 Juli 2016. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan sebanyak 2.216 koli pakaian bekas seperti baju, celana, pakaian dalam.
Sejumlah 12 orang tersangka turut dibekuk. Mereka yakni HS selaku pemilik barang, PR selaku rekan HS, SKM (29) selaku mandor gudang, NHD (36) selaku asisten mandor, WL (31) selaku buruh angkut, BS (37) selaku pembeli, dan enam sopir truk yakni RD (44), DSL alias D (46), AAZS (43), JRM alias JN (47), SHM (45) dan SSD alias SND (27). Sedangkan satu tersangka lainnya UD yang merupakan rekan HS melarikan diri. (ase)