Tak Lapor Qlue, Ahok Siap Hentikan Insentif Ketua RT dan RW
Senin, 1 Agustus 2016 - 18:13 WIB
Sumber :
- VIVA.co.id/Muhamad Solihin
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama mengatakan, dia akan menghentikan pemberian uang insentif kepada ketua Rukun Tetangga (RT) dan Rukun Warga (RW) di Jakarta, yang bandel, tidak melaksanakan kewajiban melaporkan kondisi lingkungan mereka melalui aplikasi Qlue.
"Kalau masih enggak lapor Qlue, kami setop (pemberian dana) nanti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 1 Agustus 2016.
Hal itu akan dilakukan setelah pelatihan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI terkait penggunaan aplikasi telepon pintar, yang merupakan bagian dari sistem Jakarta Smart City kepada para Ketua RT dan Ketua RW rampung. Pelatihan sendiri, baru dimulai di sejumlah wilayah di Jakarta pada bulan Juli 2016.
Ahok mengatakan, pelaporan kondisi lingkungan melalui aplikasi adalah kewajiban Ketua RT dan Ketua RW seperti diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016.
Tak ada alasan bagi Ketua RT dan Ketua RW menolak kewajiban. Pelaporan kondisi lingkungan merupakan pelaksanaan fungsi mereka sebagai pengawas lingkungan.
Lagipula, bila merasa kerepotan, Ketua RT dan Ketua RW tetap bisa mendelegasikan tugas ke bawahan mereka, seperti Sekretaris RT dan Sekretaris RW.
"Kan (pelaporan) enggak mesti lewat Ketua RT, Ketua RW-nya. Stafnya juga boleh (melakukan pelaporan)," ujar Ahok.
Keputusan Gubernur mengatur uang insentif yang diterima Ketua RT setiap bulan adalah Rp975.000. Sementara Ketua RW, mendapat insentif Rp1.200.000. Keputusan mengatur uang hanya diberikan jika Ketua RT dan Ketua RW rutin melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue.
Baca Juga :
"Kalau masih enggak lapor Qlue, kami setop (pemberian dana) nanti," ujar Ahok, sapaan akrab Basuki, di Balai Kota DKI, Senin, 1 Agustus 2016.
Hal itu akan dilakukan setelah pelatihan yang dilakukan Dinas Komunikasi, Informatika, dan Kehumasan DKI terkait penggunaan aplikasi telepon pintar, yang merupakan bagian dari sistem Jakarta Smart City kepada para Ketua RT dan Ketua RW rampung. Pelatihan sendiri, baru dimulai di sejumlah wilayah di Jakarta pada bulan Juli 2016.
Ahok mengatakan, pelaporan kondisi lingkungan melalui aplikasi adalah kewajiban Ketua RT dan Ketua RW seperti diatur Keputusan Gubernur DKI Nomor 903 Tahun 2016.
Tak ada alasan bagi Ketua RT dan Ketua RW menolak kewajiban. Pelaporan kondisi lingkungan merupakan pelaksanaan fungsi mereka sebagai pengawas lingkungan.
Lagipula, bila merasa kerepotan, Ketua RT dan Ketua RW tetap bisa mendelegasikan tugas ke bawahan mereka, seperti Sekretaris RT dan Sekretaris RW.
"Kan (pelaporan) enggak mesti lewat Ketua RT, Ketua RW-nya. Stafnya juga boleh (melakukan pelaporan)," ujar Ahok.
Keputusan Gubernur mengatur uang insentif yang diterima Ketua RT setiap bulan adalah Rp975.000. Sementara Ketua RW, mendapat insentif Rp1.200.000. Keputusan mengatur uang hanya diberikan jika Ketua RT dan Ketua RW rutin melakukan pelaporan melalui aplikasi Qlue.