Alasan Dua Pengamen Gugat Polisi Rp1 Miliar

Ilustrasi.
Sumber :
  • VIVAnews/Anhar Rizki Affandi
VIVA.co.id
- Sidang perdana permohonan praperadilan yang diajukan Andro Supriyanto dan Nurdin Priyanto, dua pengamen di Cipulir yang menjadi korban salah tangkap Polisi digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin, 1 Agustus 2016.


Sidang mengagendakan pembacaan permohonan oleh pemohon itu dibacakan kuasa hukum pemohon, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta.


Dalam pokok permohonannya, mereka meminta hakim tunggal PN Jakarta Selatan menerima dan mengabulkan gugatannya secara keseluruhan.


Selain itu, pemohon juga meminta hakim tunggal menyatakan, tindakan penuntutan yang dilakukan oleh termohon kepada para pemohon tidak sah dan tidak berdasarkan undang-undang.


"Menyatakan termohon telah keliru mengenai orang atau telah salah dalam menerapkan hukum kepada para pemohon," kata kuasa hukum pemohon, LBH Jakarta, Bunga MR Siagian saat sidang di ruang sidang dua PN Jakarta Selatan.


Selain itu, pemohon I dan II juga menuntut ganti kerugian materil dan imateril kepada pihak termohon dan turut termohon dengan total sekitar Rp1 Miliar lebih.


Dalam permohonannya, pemohon I meminta ganti rugi materil Rp. Rp75.440.000 dan imateril Rp590.520.000. Sedangkan pemohon II, meminta ganti rugi materil Rp80.220.000 dan imateril Rp410.000.000.


Tak hanya itu, Andro dan Nurdin juga meminta termohon untuk merehabilitasi nama baik mereka di media massa maupun media elektronik.


"Memerintahkan termohon untuk merehabilitasi nama baik para pemohon dalam sekurang-kurangnya pada 10 media televisi nasional 10 media cetak nasional, 4 harian media cetak lokal, 6 tabloid mingguan nasional, 1 Radio nasional dan 4 Radio lokal," ucap Bunga saat membacakan permohonan.


Seperti diketahui, kedua pengamen itu, dituduh dan disangka hingga dipidanakan dalam kasus pembunuhan Dicky Maulana di bawah jembatan Cipulir pada akhir Juni 2013.

Keduanya ditangkap, ditahan, diproses secara hukum meski pun tidak ada bukti yang mengarahkan mereka sebagai pembunuh Dicky. Hal itu diperkuat dengan adanya putusan banding di Pengadilan Tinggi Jakarta dan juga diperkuat dengan hasil kasasi di Mahkamah Agung.

Andro dan Nurdin, telah dibebaskan dari hukuman tujuh tahun penjara yang divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah Pengadilan Tinggi Jakarta menyatakan keduanya tidak bersalah dan dibebaskan. Namun, Jaksa Penuntut Umum tidak terima dan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung. Hasil keputusan Kasasi juga mengokohkan putusan Pengadilan Tinggi Jakarta.