Ahok: Keppres Reklamasi Dicabut, Apa Enggak Konyol?
Jumat, 29 Juli 2016 - 21:11 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Luqman Rimadi
VIVA.co.id -
Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak mungkin dikaji ulang. Proyek yang tengah dimoratorium itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi amanat Keppres yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto itu tak mungkin dibatalkan. Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pelaksana proyek seperti diatur pasal 12 Keppres.
Baca Juga :
"Apa yang dikeluarkan oleh Keppres, tidak boleh dicabut. Kalau ada kekurangan di lapangan, ya mari kita perbaiki," ujar Ahok.