Ahok: Keppres Reklamasi Dicabut, Apa Enggak Konyol?
Jumat, 29 Juli 2016 - 21:11 WIB
Sumber :
- VIVAnews/Luqman Rimadi
VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama mengatakan proyek reklamasi 17 pulau di Teluk Jakarta tidak mungkin dikaji ulang. Proyek yang tengah dimoratorium itu dilaksanakan berdasarkan Keputusan Presiden RI Nomor 52 Tahun 1995.
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi amanat Keppres yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto itu tak mungkin dibatalkan. Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pelaksana proyek seperti diatur pasal 12 Keppres.
Baca Juga :
Ahok, sapaan akrab Basuki, mengatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah memberi amanat Keppres yang dikeluarkan di masa pemerintahan Presiden Soeharto itu tak mungkin dibatalkan. Pemerintah Provinsi DKI tetap menjadi pelaksana proyek seperti diatur pasal 12 Keppres.
"Kan jelas perintah Presiden. Kalau Keppres dicabut, apa enggak konyol republik ini?" ujar Ahok di Balai Kota DKI, Jumat, 29 Juli 2016.
Ahok mengatakan, tindakan yang saat ini tengah berlangsung telah benar. Komite Bersama Proyek Reklamasi mengeluarkan sejumlah rekomendasi supaya proyek reklamasi tidak menyalahi berbagai aturan.
Namun yang jelas, proyek menguruk laut untuk menciptakan daratan baru itu tidak bisa dihentikan. Hal itu akan menyalahi amanat Keppres.
"Apa yang dikeluarkan oleh Keppres, tidak boleh dicabut. Kalau ada kekurangan di lapangan, ya mari kita perbaiki," ujar Ahok.