Polisi Bekuk Perampok Emas 5,2 Kg
- VIVAnews/Fernando Randy
VIVA.co.id – Aparat Sub Direktorat (Subdit) Kejahatan dan Kekerasan (Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pencurian dengan kekerasan, Rabu, 27 Juli 2016.
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Hendy F Kurniawan mengatakan, kelompok pelaku yang terdiri dari tujuh orang itu beraksi di Jalan Bukit Duri Tanjakan, Jakarta Selatan, Selasa, 28 Juni 2016.
Awalnya, pelaku yang berjumlah empat orang mengendarai dua unit sepeda motor mengikuti korban dari Manggarai, Jakarta Selatan. Setibanya di Tempat Kejadian Perkara (TKP), para pelaku yang melihat keadaan aman langsung memepet mobil korban dan memukul kaca mobil korban agar berhenti. Kemudian pelaku bernama AM turun dari motor dan menghampiri korban, lalu menodongkan pistol ke korban.
Sedangkan pelaku lainnya NNA masuk ke dalam mobil dan mengambil tas yang berisi emas 5,2 kilogram (kg). Pelaku juga mengambil telepon seluler milik korban.
Pelaku lainnya, TS dan SP berada di belakang mobil dan berpura-pura mengatur lalu lintas. Setelah berhasil menggasak harta korbannya, mereka melarikan diri. "Kemudian barang-barang hasil curian tersebut dijual ke penadah," katanya, Kamis, 28 Juli 2016.
Dari hasil penyelidikan, polisi berhasil menangkap tiga dari empat pelaku yakni AM, TS dan NNA. Sedangkan satu orang pelaku lain SP yang diketahui membawa senjata api masih dalam pengejaran petugas. "Kami juga menangkap tiga penadah yakni BP, MR dan DPG," katanya.
Kepada penyidik, para pelaku mengaku baru melakukan aksinya sekali ini. Dari penangkapan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti 10 unit telepon seluler, empat lembar giro, tiga jam tangan, 5 unit motor, satu buku tabungan, uang tunai Rp85 juta, dan berbagai macam emas.
Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Mereka diancam hukuman sembilan tahun penjara. Sementara itu, untuk penadah, polisi menjerat mereka dengan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman empat tahun penjara.
(mus)