Hindari Ganjil Genap, Ahok Ganti Pelat Nomor

Sumber :
  • VIVA.co.id/Anhar Rizki Affandi

VIVA.co.id - Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok memiliki cara sendiri untuk bisa dapat melewati jalur uji coba pelat kendaraan ganjil genap, tanpa harus dihentikan petugas.

Ahok, mengganti pelat kendaraan dinasnya, dari yang biasanya bewarna hitam, menjadi merah. Ditanya perihal pergantian itu.

"Kan kalau ganjil-genap untuk mobil dinas kalau (pelat) merah kan enggak berlaku," ujar Ahok di Balaikota, Jakarta, Rabu, 27 Juli 2016.

Untuk seterusnya, Ahok akan menggunakan pelat merah di mobil dinasnya. Seperti diketahui, aturan ganjil genap memang mengkecualikan bagi mobil dinas, ambulans, dan mobil berpelat RI beserta pengawalnya.

"Pakai merah seterusnya saja sudah. Kan memang kalau mobil dinas enggak dilarang," ujarnya.

Uji coba penerapan sistem ganjil genap mulai diberlakukan di Jakarta, hari ini, Rabu, 27 Juli 2016 hingga 26 Agustus 2016.

Sistem genap ganjil merupakan konsep pembatasan kendaraan yang mengacu pada nomor terakhir pelat nomor kendaraan. Ganjil genap akan diterapkan di Jalan Sisingamangaraja, Jalan Sudirman, Jalan Thamrin, Jalan Medan Merdeka Barat dan sebagian Jalan Gatot Subroto.

Aturan ini diberlakukan pada Senin-Jumat, pukul 07.00-10.00 WIB dan 16.00-20.00 WIB. Aturan itu diterapkan mengikuti penanggalan kalender. Pada tanggal ganjil hanya kendaraan dengan pelat nomor terakhir ganjil yang dapat melintasi jalan-jalan tersebut.

Kemudian,pada tanggal genap hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran genap yang bisa melintasi ruas jalan itu.

Lantaran hari ini tanggal 27 Juli 2016, itu berarti hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran ganjil yang boleh melintas di ruas jalan yang telah ditetapkan. Kebijakan aturan ganjil genap ini akan diterapkan mulai 30 Agustus 2016.